Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Fokus
Reportase

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

A+
A-
2
A+
A-
2
Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

Resesensi buku ini ditulis oleh Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

BAGI akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan di bidang pajak, ada sebuah buku baru yang jelas menarik untuk dibaca. Buku itu berjudul 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua', buku terbitan DDTC yang isinya mengulas secara mendalam mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkuat dengan referensi-referensi ilmiah.

Setelah hampir 7 tahun berselang sejak penerbitan edisi pertama, yakni pada 2018 lalu, DDTC berkeyakinan untuk perlu memperbarui pemahaman mengenai PPN secara komprehensif.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Terbitnya buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terasa tepat waktu dan punya alasan kuat. Alasannya, dalam rentang waktu 2018-2025 telah terbit sejumlah peraturan dan ketentuan di bidang perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Beberapa beleid yang mewarnai lanskap pajak sepanjang 7 tahun terakhir, misalnya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 44/2022 dan PP 49/2022 yang sama-sama memerinci ketentuan PPN, serta PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 yang mengatur pengenaan PPN yang disesuaikan dengan formula terkini.

Tak cuma itu, dinamika regulasi pemungutan PPN di skala internasional juga membuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua makin perlu untuk dibaca dan dipahami. Buku ini mengulas topik-topik menarik yang selama ini kerap menjadi perdebatan.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Dalam literasi perpajakan, misalnya, sering diperdebatkan apakah value added tax (VAT) sama bentuknya dengan good and service tax (GST). Apalagi kedua istilah ini sama–sama dipakai di berbagai negara sebagai terminologi dari PPN.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini kemudian memberi jawaban yang jelas dan ilmiah bahwa kedua istilah tersebut sama dan bisa digunakan sebagai terminologi dari PPN.

Fenomena lain yang menarik dari studi tentang PPN adalah munculnya Gulf Cooperation Council Values Added Tax Framework (GCC VAT Framework). Kesepakatan ini pada dasarnya menentukan unifikasi PPN bagi negara-negara Teluk yaitu UEA, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait sebesar 5%.

Baca Juga: Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Dengan adanya kesepakatan tersebut maka PPN kini makin menjadi primadona dalam pemungutan pajak di berbagai negara. Buku Konsep Dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua hadir dengan berbagai kajian ilmiah yang mengungkap alasan PPN makin diminati di berbagai negara seperti negara-negara Teluk tersebut.

Secara umum, jumlah bab dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini sama dengan buku edisi pertama, yaitu 10 bab. Namun, ada penambahan pemnbahasan 'Penyerahan yang Dibebaskan PPN' dalam Bab II, 'Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN' pada Bab IV, dan 'Gagasan: Meracik Kembali Restitusi di Indonesia' pada Bab X.

Selain itu, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua juga disertai dengan studi kasus PPN yang up to date serta solusinya dan beberapa kajian ilmiah yang melatar belakangi perkembangan implementasi pemungutan PPN di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Buku ini juga menyajikan perbandingan penerapannya, antara Indonesia dengan beberapa negara lain yang memperkaya khazanah pengetahuan di bidang perpajakan, khususnya PPN.

Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua sangat layak untuk dipelajari oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti di perguruan tinggi.

Tak cuma itu, buku ini sangat layak dipelajari oleh para konsultan pajak, fiskus, para pelaku usaha, serta para pengambil kebijakan agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan pemungutan PPN.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Rasanya, tidak berlebihan kalau kita sebutkan bahwa buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua adalah kado indah pada awal 2025 bagi dunia perpajakan Tanah Air. (sap)

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, literasi pajak, DDTC Library, PPN, PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 10:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi