Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

A+
A-
2
A+
A-
2
Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

Resesensi buku ini ditulis oleh Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

BAGI akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan di bidang pajak, ada sebuah buku baru yang jelas menarik untuk dibaca. Buku itu berjudul 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua', buku terbitan DDTC yang isinya mengulas secara mendalam mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkuat dengan referensi-referensi ilmiah.

Setelah hampir 7 tahun berselang sejak penerbitan edisi pertama, yakni pada 2018 lalu, DDTC berkeyakinan untuk perlu memperbarui pemahaman mengenai PPN secara komprehensif.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Terbitnya buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terasa tepat waktu dan punya alasan kuat. Alasannya, dalam rentang waktu 2018-2025 telah terbit sejumlah peraturan dan ketentuan di bidang perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Beberapa beleid yang mewarnai lanskap pajak sepanjang 7 tahun terakhir, misalnya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 44/2022 dan PP 49/2022 yang sama-sama memerinci ketentuan PPN, serta PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 yang mengatur pengenaan PPN yang disesuaikan dengan formula terkini.

Tak cuma itu, dinamika regulasi pemungutan PPN di skala internasional juga membuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua makin perlu untuk dibaca dan dipahami. Buku ini mengulas topik-topik menarik yang selama ini kerap menjadi perdebatan.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Dalam literasi perpajakan, misalnya, sering diperdebatkan apakah value added tax (VAT) sama bentuknya dengan good and service tax (GST). Apalagi kedua istilah ini sama–sama dipakai di berbagai negara sebagai terminologi dari PPN.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini kemudian memberi jawaban yang jelas dan ilmiah bahwa kedua istilah tersebut sama dan bisa digunakan sebagai terminologi dari PPN.

Fenomena lain yang menarik dari studi tentang PPN adalah munculnya Gulf Cooperation Council Values Added Tax Framework (GCC VAT Framework). Kesepakatan ini pada dasarnya menentukan unifikasi PPN bagi negara-negara Teluk yaitu UEA, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait sebesar 5%.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Dengan adanya kesepakatan tersebut maka PPN kini makin menjadi primadona dalam pemungutan pajak di berbagai negara. Buku Konsep Dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua hadir dengan berbagai kajian ilmiah yang mengungkap alasan PPN makin diminati di berbagai negara seperti negara-negara Teluk tersebut.

Secara umum, jumlah bab dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini sama dengan buku edisi pertama, yaitu 10 bab. Namun, ada penambahan pemnbahasan 'Penyerahan yang Dibebaskan PPN' dalam Bab II, 'Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN' pada Bab IV, dan 'Gagasan: Meracik Kembali Restitusi di Indonesia' pada Bab X.

Selain itu, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua juga disertai dengan studi kasus PPN yang up to date serta solusinya dan beberapa kajian ilmiah yang melatar belakangi perkembangan implementasi pemungutan PPN di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Buku ini juga menyajikan perbandingan penerapannya, antara Indonesia dengan beberapa negara lain yang memperkaya khazanah pengetahuan di bidang perpajakan, khususnya PPN.

Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua sangat layak untuk dipelajari oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti di perguruan tinggi.

Tak cuma itu, buku ini sangat layak dipelajari oleh para konsultan pajak, fiskus, para pelaku usaha, serta para pengambil kebijakan agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan pemungutan PPN.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Rasanya, tidak berlebihan kalau kita sebutkan bahwa buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua adalah kado indah pada awal 2025 bagi dunia perpajakan Tanah Air. (sap)

Baca Juga: Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, literasi pajak, DDTC Library, PPN, PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli