Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

A+
A-
1
A+
A-
1
Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

Resesensi buku ini ditulis oleh Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

BAGI akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan di bidang pajak, ada sebuah buku baru yang jelas menarik untuk dibaca. Buku itu berjudul 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua', buku terbitan DDTC yang isinya mengulas secara mendalam mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkuat dengan referensi-referensi ilmiah.

Setelah hampir 7 tahun berselang sejak penerbitan edisi pertama, yakni pada 2018 lalu, DDTC berkeyakinan untuk perlu memperbarui pemahaman mengenai PPN secara komprehensif.

Baca Juga: Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Terbitnya buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terasa tepat waktu dan punya alasan kuat. Alasannya, dalam rentang waktu 2018-2025 telah terbit sejumlah peraturan dan ketentuan di bidang perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Beberapa beleid yang mewarnai lanskap pajak sepanjang 7 tahun terakhir, misalnya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 44/2022 dan PP 49/2022 yang sama-sama memerinci ketentuan PPN, serta PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 yang mengatur pengenaan PPN yang disesuaikan dengan formula terkini.

Tak cuma itu, dinamika regulasi pemungutan PPN di skala internasional juga membuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua makin perlu untuk dibaca dan dipahami. Buku ini mengulas topik-topik menarik yang selama ini kerap menjadi perdebatan.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Dalam literasi perpajakan, misalnya, sering diperdebatkan apakah value added tax (VAT) sama bentuknya dengan good and service tax (GST). Apalagi kedua istilah ini sama–sama dipakai di berbagai negara sebagai terminologi dari PPN.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini kemudian memberi jawaban yang jelas dan ilmiah bahwa kedua istilah tersebut sama dan bisa digunakan sebagai terminologi dari PPN.

Fenomena lain yang menarik dari studi tentang PPN adalah munculnya Gulf Cooperation Council Values Added Tax Framework (GCC VAT Framework). Kesepakatan ini pada dasarnya menentukan unifikasi PPN bagi negara-negara Teluk yaitu UEA, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait sebesar 5%.

Baca Juga: Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Dengan adanya kesepakatan tersebut maka PPN kini makin menjadi primadona dalam pemungutan pajak di berbagai negara. Buku Konsep Dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua hadir dengan berbagai kajian ilmiah yang mengungkap alasan PPN makin diminati di berbagai negara seperti negara-negara Teluk tersebut.

Secara umum, jumlah bab dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini sama dengan buku edisi pertama, yaitu 10 bab. Namun, ada penambahan pemnbahasan 'Penyerahan yang Dibebaskan PPN' dalam Bab II, 'Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN' pada Bab IV, dan 'Gagasan: Meracik Kembali Restitusi di Indonesia' pada Bab X.

Selain itu, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua juga disertai dengan studi kasus PPN yang up to date serta solusinya dan beberapa kajian ilmiah yang melatar belakangi perkembangan implementasi pemungutan PPN di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Insentif Diskon PPN atas Tiket Pesawat

Buku ini juga menyajikan perbandingan penerapannya, antara Indonesia dengan beberapa negara lain yang memperkaya khazanah pengetahuan di bidang perpajakan, khususnya PPN.

Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua sangat layak untuk dipelajari oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti di perguruan tinggi.

Tak cuma itu, buku ini sangat layak dipelajari oleh para konsultan pajak, fiskus, para pelaku usaha, serta para pengambil kebijakan agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan pemungutan PPN.

Baca Juga: Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Rasanya, tidak berlebihan kalau kita sebutkan bahwa buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua adalah kado indah pada awal 2025 bagi dunia perpajakan Tanah Air. (sap)

Baca Juga: DJP Kenalkan Pengusaha Properti Buku Besar Digital dalam Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, literasi pajak, DDTC Library, PPN, PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 09:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Senin, 03 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 10 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024