Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

A+
A-
2
A+
A-
2
Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

Resesensi buku ini ditulis oleh Pengurus DPP PERTAPSI sekaligus Pengelola Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Efendi Rangkuti.

BAGI akademisi, praktisi, hingga pembuat kebijakan di bidang pajak, ada sebuah buku baru yang jelas menarik untuk dibaca. Buku itu berjudul 'Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua', buku terbitan DDTC yang isinya mengulas secara mendalam mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkuat dengan referensi-referensi ilmiah.

Setelah hampir 7 tahun berselang sejak penerbitan edisi pertama, yakni pada 2018 lalu, DDTC berkeyakinan untuk perlu memperbarui pemahaman mengenai PPN secara komprehensif.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Terbitnya buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terasa tepat waktu dan punya alasan kuat. Alasannya, dalam rentang waktu 2018-2025 telah terbit sejumlah peraturan dan ketentuan di bidang perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Beberapa beleid yang mewarnai lanskap pajak sepanjang 7 tahun terakhir, misalnya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PP 44/2022 dan PP 49/2022 yang sama-sama memerinci ketentuan PPN, serta PMK 131/2024 dan PMK 11/2025 yang mengatur pengenaan PPN yang disesuaikan dengan formula terkini.

Tak cuma itu, dinamika regulasi pemungutan PPN di skala internasional juga membuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua makin perlu untuk dibaca dan dipahami. Buku ini mengulas topik-topik menarik yang selama ini kerap menjadi perdebatan.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Dalam literasi perpajakan, misalnya, sering diperdebatkan apakah value added tax (VAT) sama bentuknya dengan good and service tax (GST). Apalagi kedua istilah ini sama–sama dipakai di berbagai negara sebagai terminologi dari PPN.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini kemudian memberi jawaban yang jelas dan ilmiah bahwa kedua istilah tersebut sama dan bisa digunakan sebagai terminologi dari PPN.

Fenomena lain yang menarik dari studi tentang PPN adalah munculnya Gulf Cooperation Council Values Added Tax Framework (GCC VAT Framework). Kesepakatan ini pada dasarnya menentukan unifikasi PPN bagi negara-negara Teluk yaitu UEA, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait sebesar 5%.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Dengan adanya kesepakatan tersebut maka PPN kini makin menjadi primadona dalam pemungutan pajak di berbagai negara. Buku Konsep Dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua hadir dengan berbagai kajian ilmiah yang mengungkap alasan PPN makin diminati di berbagai negara seperti negara-negara Teluk tersebut.

Secara umum, jumlah bab dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua ini sama dengan buku edisi pertama, yaitu 10 bab. Namun, ada penambahan pemnbahasan 'Penyerahan yang Dibebaskan PPN' dalam Bab II, 'Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN' pada Bab IV, dan 'Gagasan: Meracik Kembali Restitusi di Indonesia' pada Bab X.

Selain itu, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua juga disertai dengan studi kasus PPN yang up to date serta solusinya dan beberapa kajian ilmiah yang melatar belakangi perkembangan implementasi pemungutan PPN di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Buku ini juga menyajikan perbandingan penerapannya, antara Indonesia dengan beberapa negara lain yang memperkaya khazanah pengetahuan di bidang perpajakan, khususnya PPN.

Dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua sangat layak untuk dipelajari oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti di perguruan tinggi.

Tak cuma itu, buku ini sangat layak dipelajari oleh para konsultan pajak, fiskus, para pelaku usaha, serta para pengambil kebijakan agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penerapan pemungutan PPN.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Akhirnya, buku ini hadir sebagai penambah khazanah pengetahuan perpajakan di Indonesia yang berguna dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan peduli pajak.

Rasanya, tidak berlebihan kalau kita sebutkan bahwa buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua adalah kado indah pada awal 2025 bagi dunia perpajakan Tanah Air. (sap)

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, literasi pajak, DDTC Library, PPN, PERTAPSI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 08:21 WIB
KURS PAJAK 09 APRIL 2025 - 15 APRIL 2025

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial