Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Nomor HP Tetap Invalid Meski Sudah Ubah Data di Coretax, WP Harus Apa?

A+
A-
16
A+
A-
16
Nomor HP Tetap Invalid Meski Sudah Ubah Data di Coretax, WP Harus Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak meminta wajib pajak untuk menunggu proses sinkronisasi data dari Coretax DJP ke DJP Online ketika melakukan perubahan data profil.

Penjelasan tersebut dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak yang tak kunjung dapat login akun DJP Online lantaran nomor telepon tidak valid. Padahal, wajib pajak sudah mengubah data di Coretax DJP.

“Jika sudah dilakukan perubahan data melalui coretax, mohon kesediaannya untuk menunggu proses sinkronisasi data hingga data nomor handphone yang terdaftar di DJP Online juga ikut berubah,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.

Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.

DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.

Baca Juga: Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.

Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan.

Saat ini, sedang berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan 2024. Walaupun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui platform lama, yaitu DJP Online. (rig)

Baca Juga: Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, coretax, coretax system, coretax djp, djp online, sinkronisasi data, nomor ponsel, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP