Nomor HP Tetap Invalid Meski Sudah Ubah Data di Coretax, WP Harus Apa?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak meminta wajib pajak untuk menunggu proses sinkronisasi data dari Coretax DJP ke DJP Online ketika melakukan perubahan data profil.
Penjelasan tersebut dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak yang tak kunjung dapat login akun DJP Online lantaran nomor telepon tidak valid. Padahal, wajib pajak sudah mengubah data di Coretax DJP.
“Jika sudah dilakukan perubahan data melalui coretax, mohon kesediaannya untuk menunggu proses sinkronisasi data hingga data nomor handphone yang terdaftar di DJP Online juga ikut berubah,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (10/3/2025).
Dalam beberapa waktu terakhir, DJP menerima banyak pertanyaan dari wajib pajak yang kesulitan login ke DJP Online karena alamat email atau nomor telepon tidak valid.
Hal itu biasanya terjadi karena nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masih kosong.
DJP lantas mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat dilakukan secara online melalui coretax system di laman http://coretaxdjp.pajak.go.id. Perubahan data profil wajib pajak dapat dilakukan dengan login coretax system, lalu memilih menu Portal Saya.
Meski begitu, perubahan data tersebut tidak dapat berjalan secara real-time pada DJP Online sehingga wajib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasil dilakukan.
Saat ini, sedang berlangsung periode penyampaian SPT Tahunan 2024. Walaupun coretax system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui platform lama, yaitu DJP Online. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.