Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

TRAVELING identik dengan suatu aktivitas hiburan untuk menghilangkan penat atau sebagai penyegaran dari padatnya rutinitas sehari-hari. Selain di dalam negeri, melancong ke negeri seberang atau berbagai negara lain menjadi pilihan banyak orang.

Tidak hanya menggunakan moda transportasi udara, pelancong juga bisa memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk melintasi berbagai negara. Selain SIM Internasional, ada suatu dokumen yang harus disiapkan bagi pelancong yang menggunakan kendaraan pribadi, yaitu Carnet De Passage En Douane (CPD) Carnet.

Ketentuan terkait dengan CPD Carnet pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2015. Lantas, apa itu CPD Carnet?

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Pengertian Carnet System

Sebelum membahas pengertian CPD Carnet, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai carnet system. Berdasarkan laman DJBC, carnet system merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas, tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean (diekspor) yang akan diimpor kembali ke dalam negeri juga bisa menggunakan carnet system. Proses impor atau ekspor sementara dengan carnet system cukup menggunakan 1 dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean.

Nah, dokumen tersebut terdiri atas 2 jenis, yaitu Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet dan CPD Carnet.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Pengertian CPD Carnet

Merujuk Pasal 1 angka 3 PER-09/BC/2015, CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. CPD Carnet diperlukan untuk mengimpor sementara sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai.

Mengacu materi sosialisasi DJBC, CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara dalam rutenya. CPD Carnet menjadi persyaratan hukum di banyak negara agar kendaraan diizinkan masuk ke negara tersebut untuk sementara waktu.

CPD Carnet juga merupakan jaminan yang diakui secara internasional atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jaminan yang dibayarkan akan digunakan apabila kendaraan tidak diekspor kembali atau timbul masalah lain. Namun, apabila kendaraan tersebut kembali ke Indonesia maka jaminan itu akan dikembalikan.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Sederhananya, CPD Carnet bak paspor bagi kendaraan agar bisa melintasi batas antarnegara. Selayaknya suatu paspor, CPD Carnet berbentuk seperti buku yang terdiri atas sampul, beberapa lembar utama (counterfoil), dan beberapa lembar carik (voucer).

Sebagai informasi, sampul CPD Carnet berwarna oranye. Sampul tersebut berisi data utama seperti identitas pemegang CPD Carnet, ciri khusus carnet, penerbit dan penjamin carnet, serta catatan petunjuk penggunaan dan perincian data barang.

Selanjutnya, counterfoil terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Sementara itu, voucher terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Nantinya, lembar ini akan diisi apabila berdasarkan penelitian otoritas kepabeanan data dalam CPD telah sesuai.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Perlu diperhatikan, CPD Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 bulan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan. Kendati terkait dengan impor sementara, CPD Carnet tidak diterbitkan oleh DJBC.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 228/2014, dirjen bea dan cukai menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai penerbit carnet nasional. Penerbit carnet nasional tersebut merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional.

Di Indonesia lembaga yang menerbitkan CPD Carnet adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sebab, IMI merupakan asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan Federation Internationale de I'Automobile (FIA). Untuk itu, salah satu syarat agar dapat memperoleh CPD Carnet adalah menjadi anggota IMI (Hanifah, et all: 2019).

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Sementara itu, pejabat bea dan cukai menjadi pihak yang akan meneliti dokumen CPD Carnet ketika kendaraan akan keluar atau masuk Indonesia. Penelitian itu dilakukan dengan meneliti masa berlaku CPD Carnet dan kebenaran data dalam CPD Carnet. Pejabat DJBC juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.

Merujuk laman IMI, CPD Carnet dapat digunakan di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Lanka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador.

Selain itu, CPD Carnet juga dapat digunakan di Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Simpulan

Ringkasnya, CPD Carnet merupakan ‘paspor’ untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara. CPD Carnet sekaligus berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional terkait dengan pembayaran bea masuk dan PDRI.

CPD Carnet memudahkan pelancong memasuki negara tujuan serta melintasi perbatasan dengan lancar dan cepat, dengan lebih sedikit formalitas, dan tanpa pembayaran jaminan di tempat di negara-negara yang dilalui saat mengemudikan kendaraan ke negara lain. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, cpd carnet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Customs Declaration

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial