Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

TRAVELING identik dengan suatu aktivitas hiburan untuk menghilangkan penat atau sebagai penyegaran dari padatnya rutinitas sehari-hari. Selain di dalam negeri, melancong ke negeri seberang atau berbagai negara lain menjadi pilihan banyak orang.

Tidak hanya menggunakan moda transportasi udara, pelancong juga bisa memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk melintasi berbagai negara. Selain SIM Internasional, ada suatu dokumen yang harus disiapkan bagi pelancong yang menggunakan kendaraan pribadi, yaitu Carnet De Passage En Douane (CPD) Carnet.

Ketentuan terkait dengan CPD Carnet pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2015. Lantas, apa itu CPD Carnet?

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Pengertian Carnet System

Sebelum membahas pengertian CPD Carnet, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai carnet system. Berdasarkan laman DJBC, carnet system merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas, tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean (diekspor) yang akan diimpor kembali ke dalam negeri juga bisa menggunakan carnet system. Proses impor atau ekspor sementara dengan carnet system cukup menggunakan 1 dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean.

Nah, dokumen tersebut terdiri atas 2 jenis, yaitu Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet dan CPD Carnet.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Pengertian CPD Carnet

Merujuk Pasal 1 angka 3 PER-09/BC/2015, CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. CPD Carnet diperlukan untuk mengimpor sementara sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai.

Mengacu materi sosialisasi DJBC, CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara dalam rutenya. CPD Carnet menjadi persyaratan hukum di banyak negara agar kendaraan diizinkan masuk ke negara tersebut untuk sementara waktu.

CPD Carnet juga merupakan jaminan yang diakui secara internasional atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jaminan yang dibayarkan akan digunakan apabila kendaraan tidak diekspor kembali atau timbul masalah lain. Namun, apabila kendaraan tersebut kembali ke Indonesia maka jaminan itu akan dikembalikan.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Sederhananya, CPD Carnet bak paspor bagi kendaraan agar bisa melintasi batas antarnegara. Selayaknya suatu paspor, CPD Carnet berbentuk seperti buku yang terdiri atas sampul, beberapa lembar utama (counterfoil), dan beberapa lembar carik (voucer).

Sebagai informasi, sampul CPD Carnet berwarna oranye. Sampul tersebut berisi data utama seperti identitas pemegang CPD Carnet, ciri khusus carnet, penerbit dan penjamin carnet, serta catatan petunjuk penggunaan dan perincian data barang.

Selanjutnya, counterfoil terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Sementara itu, voucher terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Nantinya, lembar ini akan diisi apabila berdasarkan penelitian otoritas kepabeanan data dalam CPD telah sesuai.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Perlu diperhatikan, CPD Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 bulan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan. Kendati terkait dengan impor sementara, CPD Carnet tidak diterbitkan oleh DJBC.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 228/2014, dirjen bea dan cukai menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai penerbit carnet nasional. Penerbit carnet nasional tersebut merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional.

Di Indonesia lembaga yang menerbitkan CPD Carnet adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sebab, IMI merupakan asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan Federation Internationale de I'Automobile (FIA). Untuk itu, salah satu syarat agar dapat memperoleh CPD Carnet adalah menjadi anggota IMI (Hanifah, et all: 2019).

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Sementara itu, pejabat bea dan cukai menjadi pihak yang akan meneliti dokumen CPD Carnet ketika kendaraan akan keluar atau masuk Indonesia. Penelitian itu dilakukan dengan meneliti masa berlaku CPD Carnet dan kebenaran data dalam CPD Carnet. Pejabat DJBC juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.

Merujuk laman IMI, CPD Carnet dapat digunakan di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Lanka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador.

Selain itu, CPD Carnet juga dapat digunakan di Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Simpulan

Ringkasnya, CPD Carnet merupakan ‘paspor’ untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara. CPD Carnet sekaligus berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional terkait dengan pembayaran bea masuk dan PDRI.

CPD Carnet memudahkan pelancong memasuki negara tujuan serta melintasi perbatasan dengan lancar dan cepat, dengan lebih sedikit formalitas, dan tanpa pembayaran jaminan di tempat di negara-negara yang dilalui saat mengemudikan kendaraan ke negara lain. (rig)

Baca Juga: Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, cpd carnet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%