Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Sekretariat Pengadilan Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Data Sekretariat Pengadilan Pajak menunjukkan adanya kenaikan tingkat kemenangan otoritas dalam sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak pada 2024.
Dari total 17.200 sengketa yang diputus sepanjang 2024, sebanyak 5.230 atau 30,41% di antaranya adalah menolak seluruh permohonan banding atau gugatan wajib pajak.
"Data yang disajikan bersumber dari sistem informasi TC One per 5 Februari 2025," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak pada laman resminya, dikutip Senin (10/3/2025).
Pada 2023, dari total 16.278 sengketa yang diputus, sebanyak 4.574 atau 28,1% di antaranya memenangkan otoritas, yakni menolak seluruh banding atau gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Pada saat yang sama, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak juga menurun. Dari 17.200 sengketa yang diputus pada 2024, sebanyak 7.638 atau 44,41% di antaranya adalah mengabulkan seluruh banding atau gugatan yang diajukan wajib pajak.
Pada 2023, dari total 16.278 putusan, sebanyak 7.399 atau 45,45% mengabulkan seluruh permohonan banding atau gugatan wajib pajak.
Adapun proporsi putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan wajib pajak tercatat naik dari 17,01% menjadi 19,24%.
Selain itu, Sekretariat Pajak juga mencatat adanya penurunan jumlah sengketa banding atau gugatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Pada 2024, jumlah berkas sengketa yang masuk tercatat hanya sebesar 11.835 berkas, turun 6,9% bila dibandingkan dengan 2023 dengan jumlah berkas sengketa masuk sebanyak 12.714 berkas.
Walau jumlah berkas yang diterima turun, Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat adanya kenaikan jumlah sengketa yang diputus. Pada 2024, tercatat ada 17.200 sengketa yang diputus, naik 5,6%. Pada 2023, Pengadilan Pajak memutus 16.278 sengketa. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.