Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dasar Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung

A+
A-
2
A+
A-
2
Dasar Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung

PUTUSAN Pengadilan Pajak pada dasarnya merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, pihak yang bersengketa tetap diberi kesempatan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut, termasuk pembayaran kekurangan atau pengembalian kelebihan pajak serta denda atau kompensasi bunga, dapat langsung dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa.

Namun, Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan PK diatur secara limitatif dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Terdapat 5 alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PK. Pertama, apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, atau bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Kedua, apabila ditemukan bukti tertulis baru yang bersifat menentukan.

Ketiga, apabila dalam putusan dikabulkan untuk suatu hal yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Keempat, apabila terdapat bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa disertai dengan alasan.

Kelima, apabila putusan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan permohonan PK dengan alasan pertama dan kedua harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak diketahuinya keadaan yang menjadi dasar pengajuan.

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sementara itu, pengajuan dengan alasan ketiga hingga kelima juga memiliki batas waktu pengajuan maksimal 3 bulan sejak tanggal putusan dikirim.

Berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, PK hanya bisa diajukan satu kali dan tak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara terperinci, prosedur pengajuan PK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Perma 7/2018).

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Dalam Pasal 4 Perma No. 7/2018 ditegaskan bahwa permohonan PK harus diajukan secara tertulis oleh pemohon PK dengan menyebutkan alasan yang mendasarinya dan dilampiri dengan bukti.

Setelah itu, pihak lawan atau termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau saat salinan permohonan diterima secara langsung.

Setelah pemohon menerima jawaban dari termohon, panitera Pengadilan Pajak akan mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Jika ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan, temukan pembahasannya dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia yang diterbitkan oleh DDTC.

Dapatkan bukunya di store.perpajakan.ddtc.co.id dan perdalam pemahaman Anda seputar sistem peradilan perpajakan di Indonesia. (rig)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, peradilan pajak, pengadilan pajak, MA, peninjauan kembali, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BANDA ACEH

Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

Kamis, 17 April 2025 | 11:10 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Kamis, 17 April 2025 | 11:10 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada