Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dasar Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung

A+
A-
2
A+
A-
2
Dasar Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung

PUTUSAN Pengadilan Pajak pada dasarnya merupakan putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, pihak yang bersengketa tetap diberi kesempatan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut, termasuk pembayaran kekurangan atau pengembalian kelebihan pajak serta denda atau kompensasi bunga, dapat langsung dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa.

Namun, Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan PK diatur secara limitatif dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Terdapat 5 alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PK. Pertama, apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, atau bukti-bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Kedua, apabila ditemukan bukti tertulis baru yang bersifat menentukan.

Ketiga, apabila dalam putusan dikabulkan untuk suatu hal yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Keempat, apabila terdapat bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa disertai dengan alasan.

Kelima, apabila putusan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan permohonan PK dengan alasan pertama dan kedua harus dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak diketahuinya keadaan yang menjadi dasar pengajuan.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Sementara itu, pengajuan dengan alasan ketiga hingga kelima juga memiliki batas waktu pengajuan maksimal 3 bulan sejak tanggal putusan dikirim.

Berdasarkan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, PK hanya bisa diajukan satu kali dan tak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara terperinci, prosedur pengajuan PK diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (Perma 7/2018).

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Dalam Pasal 4 Perma No. 7/2018 ditegaskan bahwa permohonan PK harus diajukan secara tertulis oleh pemohon PK dengan menyebutkan alasan yang mendasarinya dan dilampiri dengan bukti.

Setelah itu, pihak lawan atau termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau saat salinan permohonan diterima secara langsung.

Setelah pemohon menerima jawaban dari termohon, panitera Pengadilan Pajak akan mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Jika ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan, temukan pembahasannya dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia yang diterbitkan oleh DDTC.

Dapatkan bukunya di store.perpajakan.ddtc.co.id dan perdalam pemahaman Anda seputar sistem peradilan perpajakan di Indonesia. (rig)

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, peradilan pajak, pengadilan pajak, MA, peninjauan kembali, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Akibat 2 Hal Ini, Penerimaan Cukai Rokok Diproyeksi Turun Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang