Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Tampilan coretax system.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan fungsi dari tombol ‘Posting SPT’ yang muncul pada menu konsep SPT Masa PPN di coretax system.

DJP menyebut fitur ‘Posting SPT’ ditujukan untuk membantu proses pemutakhiran data faktur dan memudahkan wajib pajak memfinalkan draft SPT Masa PPN sebelum melakukan submit (pelaporan) SPT Masa PPN.

“Dengan fitur tombol Posting SPT pada Coretax DJP, pengkinian data faktur jadi lebih mudah, serta membantu wajib pajak PKP meningkatkan akurasi pelaporan SPT Masa PPN. Fitur ini juga mengatasi kendala seperti data tidak muncul atau belum terupdate, sehingga proses pelaporan lebih lancar,” jelas DJP melalui akun medsos resminya @ditjenpajakri, dikutip pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPN Januari 2025

DJP berharap fitur Posting SPT dapat membantu pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan 2 hal. Pertama, mengambil ulang data faktur pajak guna memastikan data pada induk SPT Masa PPN selalu terkini. Kedua, mencegah potensi duplikasi data dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Melalui postingan yang sama, DJP menyebut kehadiran fitur tombol Posting SPT memberikan 2 manfaat. Pertama, meningkatkan akurasi pelaporan SPT Masa PPN. Kedua, mengatasi kendala pelaporan SPT Masa PPN.

Kendala pelaporan SPT Masa PPN yang dimaksud seperti data tidak muncul; faktur pajak hanya terprepopulasi sebagian; faktur pajak terhitung ganda; atau kesalahan penghitungan. Apabila ditelusuri, fitur tombol Posting SPT mulai muncul pada Kamis (6/3/20205).

Baca Juga: Kesulitan Setor Pajak PHTB di Coretax, Notaris Minta Loket Khusus

Sejumlah PKP mengaku berhasil memanfaatkan tombol Posting SPT untuk membantu proses pelaporan SPT Masa PPN. Namun, ada pula PKP yang menghadapi kendala saat menggunakan tombol tersebut.

Kendala itu seperti faktur pajak yang telah dibatalkan justru turut terhitung sehingga data pajak keluaran menjadi tidak sesuai. Ada pula PKP yang mendapati notifikasi error "Warn, Data Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet untuk mendapatkan data terbaru lalu submit kembali'.

Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak mengimbau PKP yang akan melaporkan SPT masa PPN tidak mengeklik tombol Posting SPT berulang. Selain itu, PKP diharapkan menunggu hingga proses prefill selesai.

Baca Juga: Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

“... bahwa setelah mengeklik tombol Posting SPT diharapkan untuk menunggu hingga proses prefill selesai dan tidak menekan tombol tersebut berulang-ulang. Lama waktu proses prefill dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah faktur pajak yang diadministrasikan oleh wajib pajak,” tulis Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, posting SPT, SPT Masa PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Maret 2025 | 12:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:05 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Converter XML Versi 1.5

Kamis, 06 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Rabu, 05 Maret 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Cetakan Faktur Pajak PDF via Coretax Kosong, PKP Diminta Tunggu

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai