Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

A+
A-
7
A+
A-
7
Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis surat edaran yang menjadi acuan pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komisi reasuransi.

Surat edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. Surat edaran itu dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan DJP agar perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi lebih dapat dipahami dan diterapkan secara seragam.

“Surat edaran dirjen pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi,” bunyi bagian tujuan SE-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Permohonan Quality Assurance Harus Diajukan dengan Surat, Bukan Lisan

Selain itu, SE-1/PJ/2025 juga memerinci perlakukan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

Sesuai dengan tujuannya, ada 5 ruang lingkup yang diatur dalam SE-1/PJ/2025. Pertama, pengertian berbagai istilah terkait dengan ketentuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan.

Kedua, ketentuan umum pengenaan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Ketiga, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi. Keempat, perlakuan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Kelima, saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Adapun SE-1/PJ/2025 ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya.

Perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi. Perikatan tersebut membuat perusahaan asuransi atau reasuransi dapat menerima komisi reasuransi.

Baca Juga: Agar Tak Kena Denda, Indro Warkop Ingatkan WP segera Lapor SPT Tahunan

Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan. Nah, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan jasa keperantaraan itulah yang diuraikan dalam SE-1/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/PJ/2025, PPh, PPN, peraturan pajak, komisi reasuransi, perusahaan asuransi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:00 WIB
PMK 15/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ulang Jika Ada Data Baru, Ini Aturannya

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Danantara Konsolidasikan Aset untuk Tingkatkan Daya Saing

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siap Optimalkan Penyaluran KUR

Minggu, 09 Maret 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Pangkas Tarif PPh untuk Perusahaan Manufaktur Dalam Negeri

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 15:37 WIB
PENGADILAN PAJAK

Sepanjang 2024, Tingkat Kemenangan Otoritas di Pengadilan Pajak Naik

Senin, 10 Maret 2025 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengemudi Ojol Dapat Bonus Lebaran Cash! Nilainya Ikut Keaktifan Kerja

Senin, 10 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Insentif Khusus bagi WP yang Beli Mobil Dalam Negeri

Senin, 10 Maret 2025 | 14:00 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tangsel Revisi Perda Pajak Daerah, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Diimbau Manfaatkan Data Tax Amnesty untuk Petakan Kepatuhan WP

Senin, 10 Maret 2025 | 13:11 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Tombol ‘Posting SPT’ di Menu Konsep SPT Masa PPN, Apa Fungsinya?

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB
PER-2/BC/2025

DJBC Rilis Aturan Pelaksana Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai