Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

A+
A-
8
A+
A-
8
Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis surat edaran yang menjadi acuan pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komisi reasuransi.

Surat edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. Surat edaran itu dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan DJP agar perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi lebih dapat dipahami dan diterapkan secara seragam.

“Surat edaran dirjen pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi,” bunyi bagian tujuan SE-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Selain itu, SE-1/PJ/2025 juga memerinci perlakukan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

Sesuai dengan tujuannya, ada 5 ruang lingkup yang diatur dalam SE-1/PJ/2025. Pertama, pengertian berbagai istilah terkait dengan ketentuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan.

Kedua, ketentuan umum pengenaan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Ketiga, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi. Keempat, perlakuan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Kelima, saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Adapun SE-1/PJ/2025 ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya.

Perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi. Perikatan tersebut membuat perusahaan asuransi atau reasuransi dapat menerima komisi reasuransi.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan. Nah, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan jasa keperantaraan itulah yang diuraikan dalam SE-1/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/PJ/2025, PPh, PPN, peraturan pajak, komisi reasuransi, perusahaan asuransi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial