Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

A+
A-
0
A+
A-
0
PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pegawai sektor padat karya tidak akan terlalu berdampak terhadap penurunan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk mendorong daya beli masyarakat. Apabila kegiatan ekonomi meningkat, penerimaan negara dari jenis pajak lainnya malah berpotensi meningkat.

"Justru ini dampaknya akan positif pada perekonomian masyarakat, dan ada akhirnya berdampak positif ke penerimaan negara," katanya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Dwi mengatakan PMK 10/2025 mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Pemberi kerja tersebut harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Pemberi kerja tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK 10/2025.

Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap, yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setelah mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, Dwi berharap pegawai di sektor padat karya segera melakukan aktivitas belanja. Dengan demikian, dampak rambatan dari kebijakan insentif ini akan dapat dirasakan sektor ekonomi lainnya.

"Multiplier effect-nya yang diharapkan sehingga ketika ada pergerakan ekonomi, pada akhirnya akan memberi dampak positif pada penerimaan negara," ujarnya.

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Saat mengumumkan paket kebijakan stimulus ekonomi 2025, pemerintah sempat menyampaikan estimasi anggaran untuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini sekitar Rp680 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, penerimaan PPh, PPh badan, PPh pasal 21, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Februari 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Ingin Batalkan SPT Berstatus Menunggu Pembayaran, Begini Solusinya

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BALI

Ada Opsen, Bali Turunkan Target Penerimaan Pajak Daerah

Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Warning DPR ke Ditjen Pajak: Perbaiki Coretax Hingga April 2025

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini