Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2024 memungkinkan pemerintah untuk meminjamkan saldo anggaran lebih (SAL) kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, peminjaman SAL kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya diperlukan dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan pemerintah.

"Dalam hal kita memiliki idle cash, kita bisa beri bantuan likuiditas secara terukur dengan governance yang baik kepada BUMN dan BUMD. Tentu, ini dapat meningkatkan optimalisasi dari kas yang kita simpan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL. Dana SAL bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Pada tahun ini, pemerintah berencana menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. Bila rencana itu terealisasi, posisi SAL pada akhir 2024 menjadi sekitar Rp300 triliun.

Selanjutnya, posisi SAL pada akhir 2024 itu bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada APBN 2025.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Dengan ditetapkannya PMK 88/2024, SAL dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan berdasarkan surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SAL dipinjamkan terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Untuk memperoleh pinjaman dari dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Jaminan berupa deposito paling sedikit 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga, sedangkan jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : saldo anggaran lebih, SAL, pembiayaan, PMK 88/2024, BUMN, BUMD, Pemda, APBN, pendanaan, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Luncurkan Gold Card untuk Tarik Orang Kaya Dunia Masuk AS

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:13 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Hindari Risiko, Penyusunan TP Doc Perlu Dimulai Sedini Mungkin

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar