Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

BANDUNG, DDTCNews - Yurisdiksi-yurisdiksi diperkirakan enggan mengadopsi undertaxed profits rule (UTPR) meski sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR).

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand mengatakan keengganan negara-negara untuk mengadopsi UTPR dilatarbelakangi oleh penolakan Amerika Serikat (AS) atas klausul pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Contoh, Swiss dan beberapa negara memutuskan untuk tidak mengadopsi UTPR. Mereka tidak menerapkan UTPR agar terhindar dari sengketa perdagangan dengan AS," ujar Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Chand menerangkan AS, utamanya para politisi dari Partai Republik, sudah lama menyuarakan penolakan atas UTPR. Dengan terpilihnya Donald Trump selaku calon presiden AS dari Partai Republik, AS diperkirakan akan makin aktif menolak implementasi UTPR oleh yurisdiksi-yurisdiksi lain.

"Partai Republik sudah lama menolak implementasi UTPR, jauh sebelum Trump dicalonkan sebagai presiden AS. Partai Republik telah meminta negara-negara Inclusive Framework untuk tidak menerapkan UTPR. Dengan terpilihnya Trump, akan ada banyak tensi antara AS dan negara yang mengadopsi UTPR," ujar Chand.

Perlu diketahui, UTPR sesungguhnya adalah aturan yang mendapatkan prioritas terakhir dalam implementasi Pilar 2. UTPR baru berlaku ketika yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT dan yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) tidak menerapkan IIR atas laba yang kurang dipajaki.

Baca Juga: Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Contoh, R Co selaku UPE yang berlokasi di negara R memiliki anak usaha di beberapa negara, yakni di negara S1, negara S2, dan negara S3. S3 Co selaku anak usaha yang berlokasi di negara S3 ternyata dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Dalam kasus ini, negara S3 masih belum mengadopsi QDMTT, sedangkan negara R juga masih belum mengadopsi IIR. Bila hal ini terjadi, UTPR bisa diberlakukan oleh negara S1 dan S2 melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau pengenaan pajak yang setara dengan top-up tax berdasarkan IIR.

Top-up tax berdasarkan UTPR dialokasikan ke negara S1 dan negara S2 dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan tangible assets di yurisdiksi-yurisdiksi UTPR tersebut.

Baca Juga: Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

"Jadi, top-up tax harus dibayar oleh S1 Co di negara S1 dan oleh S2 Co di negara S2. Otoritas pajak negara S1 akan menagihkan top-up tax ke S1 Co, otoritas pajak negara S2 juga akan menagihkan top-up tax ke S2 Co," ujar Chand.

Seperti informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% diberlakukan berdasarkan Pilar 2 terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan hadirnya Pilar 2, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi QDMTT.

Baca Juga: Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber melalui mekanisme IIR.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ndertaxed profits rule, UTPR, QDMTT, IIR, Unpad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:35 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsekuensi Pilar 2, Indonesia Rancang Desain Baru Insentif Pajak

Selasa, 24 September 2024 | 20:00 WIB
INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB
INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

Jum'at, 13 September 2024 | 16:30 WIB
ITALIA

Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030