Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

BANDUNG, DDTCNews - Yurisdiksi-yurisdiksi diperkirakan enggan mengadopsi undertaxed profits rule (UTPR) meski sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR).

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand mengatakan keengganan negara-negara untuk mengadopsi UTPR dilatarbelakangi oleh penolakan Amerika Serikat (AS) atas klausul pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Contoh, Swiss dan beberapa negara memutuskan untuk tidak mengadopsi UTPR. Mereka tidak menerapkan UTPR agar terhindar dari sengketa perdagangan dengan AS," ujar Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

Chand menerangkan AS, utamanya para politisi dari Partai Republik, sudah lama menyuarakan penolakan atas UTPR. Dengan terpilihnya Donald Trump selaku calon presiden AS dari Partai Republik, AS diperkirakan akan makin aktif menolak implementasi UTPR oleh yurisdiksi-yurisdiksi lain.

"Partai Republik sudah lama menolak implementasi UTPR, jauh sebelum Trump dicalonkan sebagai presiden AS. Partai Republik telah meminta negara-negara Inclusive Framework untuk tidak menerapkan UTPR. Dengan terpilihnya Trump, akan ada banyak tensi antara AS dan negara yang mengadopsi UTPR," ujar Chand.

Perlu diketahui, UTPR sesungguhnya adalah aturan yang mendapatkan prioritas terakhir dalam implementasi Pilar 2. UTPR baru berlaku ketika yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT dan yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) tidak menerapkan IIR atas laba yang kurang dipajaki.

Baca Juga: 3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Contoh, R Co selaku UPE yang berlokasi di negara R memiliki anak usaha di beberapa negara, yakni di negara S1, negara S2, dan negara S3. S3 Co selaku anak usaha yang berlokasi di negara S3 ternyata dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Dalam kasus ini, negara S3 masih belum mengadopsi QDMTT, sedangkan negara R juga masih belum mengadopsi IIR. Bila hal ini terjadi, UTPR bisa diberlakukan oleh negara S1 dan S2 melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau pengenaan pajak yang setara dengan top-up tax berdasarkan IIR.

Top-up tax berdasarkan UTPR dialokasikan ke negara S1 dan negara S2 dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan tangible assets di yurisdiksi-yurisdiksi UTPR tersebut.

Baca Juga: Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

"Jadi, top-up tax harus dibayar oleh S1 Co di negara S1 dan oleh S2 Co di negara S2. Otoritas pajak negara S1 akan menagihkan top-up tax ke S1 Co, otoritas pajak negara S2 juga akan menagihkan top-up tax ke S2 Co," ujar Chand.

Seperti informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% diberlakukan berdasarkan Pilar 2 terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan hadirnya Pilar 2, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi QDMTT.

Baca Juga: Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber melalui mekanisme IIR.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ndertaxed profits rule, UTPR, QDMTT, IIR, Unpad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Senin, 29 Juli 2024 | 10:00 WIB
PERTEMUAN G-20 BRASIL

Dorong Pilar 1, Sri Mulyani: Kita Perlu Kebijakan Pajak yang Progresif

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial