Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

A+
A-
2
A+
A-
2
Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

BANDUNG, DDTCNews - Yurisdiksi-yurisdiksi diperkirakan enggan mengadopsi undertaxed profits rule (UTPR) meski sudah mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR).

Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne Vikram Chand mengatakan keengganan negara-negara untuk mengadopsi UTPR dilatarbelakangi oleh penolakan Amerika Serikat (AS) atas klausul pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut.

"Contoh, Swiss dan beberapa negara memutuskan untuk tidak mengadopsi UTPR. Mereka tidak menerapkan UTPR agar terhindar dari sengketa perdagangan dengan AS," ujar Chand dalam seminar bertajuk The Role of Tax Treaties on Global Business: Reforming Global Tax Rules to Combat Digital-Era Tax Avoidance yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Chand menerangkan AS, utamanya para politisi dari Partai Republik, sudah lama menyuarakan penolakan atas UTPR. Dengan terpilihnya Donald Trump selaku calon presiden AS dari Partai Republik, AS diperkirakan akan makin aktif menolak implementasi UTPR oleh yurisdiksi-yurisdiksi lain.

"Partai Republik sudah lama menolak implementasi UTPR, jauh sebelum Trump dicalonkan sebagai presiden AS. Partai Republik telah meminta negara-negara Inclusive Framework untuk tidak menerapkan UTPR. Dengan terpilihnya Trump, akan ada banyak tensi antara AS dan negara yang mengadopsi UTPR," ujar Chand.

Perlu diketahui, UTPR sesungguhnya adalah aturan yang mendapatkan prioritas terakhir dalam implementasi Pilar 2. UTPR baru berlaku ketika yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT dan yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) tidak menerapkan IIR atas laba yang kurang dipajaki.

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Contoh, R Co selaku UPE yang berlokasi di negara R memiliki anak usaha di beberapa negara, yakni di negara S1, negara S2, dan negara S3. S3 Co selaku anak usaha yang berlokasi di negara S3 ternyata dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Dalam kasus ini, negara S3 masih belum mengadopsi QDMTT, sedangkan negara R juga masih belum mengadopsi IIR. Bila hal ini terjadi, UTPR bisa diberlakukan oleh negara S1 dan S2 melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau pengenaan pajak yang setara dengan top-up tax berdasarkan IIR.

Top-up tax berdasarkan UTPR dialokasikan ke negara S1 dan negara S2 dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan tangible assets di yurisdiksi-yurisdiksi UTPR tersebut.

Baca Juga: Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

"Jadi, top-up tax harus dibayar oleh S1 Co di negara S1 dan oleh S2 Co di negara S2. Otoritas pajak negara S1 akan menagihkan top-up tax ke S1 Co, otoritas pajak negara S2 juga akan menagihkan top-up tax ke S2 Co," ujar Chand.

Seperti informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% diberlakukan berdasarkan Pilar 2 terhadap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Dengan hadirnya Pilar 2, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi sumber dikenakan bila yurisdiksi dimaksud sudah mengadopsi QDMTT.

Baca Juga: Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber melalui mekanisme IIR.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, ndertaxed profits rule, UTPR, QDMTT, IIR, Unpad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:11 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

RI Kaji Semua Opsi Insentif Pajak untuk Respons Pajak Minimum Global

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:35 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsekuensi Pilar 2, Indonesia Rancang Desain Baru Insentif Pajak

Selasa, 24 September 2024 | 20:00 WIB
INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Selasa, 24 September 2024 | 10:35 WIB
INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

BKF Minta Masukan Publik Jelang Penerapan Solusi 2 Pilar

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan