Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

BALI, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana untuk segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan implementasi pajak minimum global. PMK yang dimaksud ditargetkan selesai pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), dan income inclusion rule (IIR).

"Drafnya saat ini saja sudah lebih dari 200 halaman, materinya juga berat. Belum lagi nanti harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadi kami butuh waktu, sehingga sepertinya tidak akan terlalu cepat. Namun, arahan Pak Dirjen Pajak Suryo Utomo paling lambat baru akan kami terbitkan 2025," ujar Yon dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Secara terperinci, pemerintah berencana untuk meratifikasi MLI STTR dan menetapkan aturan teknis terkait STTR pada 2025. Setelah itu, STTR diharapkan dapat berlaku efektif (entry into effect) secepat-cepatnya pada 2026.

Terkait dengan QDMTT, Yon mengatakan secara prinsip seluruh grup perusahaan multinasional yang memenuhi threshold pendapatan global senilai €750 juta per tahun yang memiliki entitas di Indonesia akan dikenai QDMTT dengan tarif sebesar 15%.

Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan IIR terhadap grup perusahaan yang memiliki ultimate parent entity (UPE) di Indonesia. Hal ini mengingat tidak sedikit perusahaan Indonesia yang memiliki anak usaha di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Meski demikian, pemberlakuan IIR terhadap perusahaan domestik diyakini tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan mengingat yurisdiksi lokasi anak usaha juga menerapkan QDMTT.

Tak hanya mengatur soal STTR, QDMTT, dan IIR, RPMK juga akan memuat pengaturan soal mekanisme penyetoran top-up tax serta format formulir surat pemberitahuan GloBE (GloBE information return/GIR). Yon mengatakan aspek administrasi dari pajak minimum global akan diatur sesederhana mungkin.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Rezim ini berlaku seiring dengan tercapainya kesepakatan atas Pilar 2.

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan IIR.

Contoh, dalam hal tarif efektif yang ditanggung suatu entitas perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi hanya sebesar 12%, yurisdiksi UPE memiliki hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 12% = 3%.

Meski terdapat hak bagi yurisdiksi UPE untuk memberlakukan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax lewat mekanisme QDMTT. Bila yurisdiksi sumber memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Adapun dengan adanya STTR suatu yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif kurang dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Pembayaran intragrup yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak distribusi atas suatu barang/jasa; premi asuransi dan reasuransi; pembayaran atas biaya penjaminan atau biaya keuangan; pembayaran sewa atas peralatan yang bersifat industrial, komersial, dan ilmiah; dan pembayaran atas jasa. STTR yang dibayar oleh perusahaan akan turut diperhitungkan sebagai covered tax. (sap)

Baca Juga: Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, ITF 2024, STTR, QDMTT, IIR, GloBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:05 WIB
REPORTASE DDTC DARI BANGKOK

Menyoroti Peranan Civil Society dalam Mengawal UN Tax Convention

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:05 WIB
REPORTASE DDTC DARI BANGKOK

Highlighting Civil Society’s Role in Overseeing UN Tax Convention

Jum'at, 14 Maret 2025 | 09:35 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Terakhir Siang Ini! Seminar Insentif Pajak di Era GMT

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:27 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Perdana, Seminar Pajak Minimum Global Digelar DDTC Academy

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?