Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

BALI, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana untuk segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan implementasi pajak minimum global. PMK yang dimaksud ditargetkan selesai pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), dan income inclusion rule (IIR).

"Drafnya saat ini saja sudah lebih dari 200 halaman, materinya juga berat. Belum lagi nanti harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadi kami butuh waktu, sehingga sepertinya tidak akan terlalu cepat. Namun, arahan Pak Dirjen Pajak Suryo Utomo paling lambat baru akan kami terbitkan 2025," ujar Yon dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Secara terperinci, pemerintah berencana untuk meratifikasi MLI STTR dan menetapkan aturan teknis terkait STTR pada 2025. Setelah itu, STTR diharapkan dapat berlaku efektif (entry into effect) secepat-cepatnya pada 2026.

Terkait dengan QDMTT, Yon mengatakan secara prinsip seluruh grup perusahaan multinasional yang memenuhi threshold pendapatan global senilai €750 juta per tahun yang memiliki entitas di Indonesia akan dikenai QDMTT dengan tarif sebesar 15%.

Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan IIR terhadap grup perusahaan yang memiliki ultimate parent entity (UPE) di Indonesia. Hal ini mengingat tidak sedikit perusahaan Indonesia yang memiliki anak usaha di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Meski demikian, pemberlakuan IIR terhadap perusahaan domestik diyakini tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan mengingat yurisdiksi lokasi anak usaha juga menerapkan QDMTT.

Tak hanya mengatur soal STTR, QDMTT, dan IIR, RPMK juga akan memuat pengaturan soal mekanisme penyetoran top-up tax serta format formulir surat pemberitahuan GloBE (GloBE information return/GIR). Yon mengatakan aspek administrasi dari pajak minimum global akan diatur sesederhana mungkin.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Rezim ini berlaku seiring dengan tercapainya kesepakatan atas Pilar 2.

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan IIR.

Contoh, dalam hal tarif efektif yang ditanggung suatu entitas perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi hanya sebesar 12%, yurisdiksi UPE memiliki hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 12% = 3%.

Meski terdapat hak bagi yurisdiksi UPE untuk memberlakukan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax lewat mekanisme QDMTT. Bila yurisdiksi sumber memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Adapun dengan adanya STTR suatu yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif kurang dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Pembayaran intragrup yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak distribusi atas suatu barang/jasa; premi asuransi dan reasuransi; pembayaran atas biaya penjaminan atau biaya keuangan; pembayaran sewa atas peralatan yang bersifat industrial, komersial, dan ilmiah; dan pembayaran atas jasa. STTR yang dibayar oleh perusahaan akan turut diperhitungkan sebagai covered tax. (sap)

Baca Juga: Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, ITF 2024, STTR, QDMTT, IIR, GloBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:01 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR