Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Pajak Minimum Global Ditarget Selesai Tahun Depan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

BALI, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana untuk segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan implementasi pajak minimum global. PMK yang dimaksud ditargetkan selesai pada tahun depan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), dan income inclusion rule (IIR).

"Drafnya saat ini saja sudah lebih dari 200 halaman, materinya juga berat. Belum lagi nanti harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadi kami butuh waktu, sehingga sepertinya tidak akan terlalu cepat. Namun, arahan Pak Dirjen Pajak Suryo Utomo paling lambat baru akan kami terbitkan 2025," ujar Yon dalam International Tax Forum (ITF) 2024, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Secara terperinci, pemerintah berencana untuk meratifikasi MLI STTR dan menetapkan aturan teknis terkait STTR pada 2025. Setelah itu, STTR diharapkan dapat berlaku efektif (entry into effect) secepat-cepatnya pada 2026.

Terkait dengan QDMTT, Yon mengatakan secara prinsip seluruh grup perusahaan multinasional yang memenuhi threshold pendapatan global senilai €750 juta per tahun yang memiliki entitas di Indonesia akan dikenai QDMTT dengan tarif sebesar 15%.

Indonesia juga berkomitmen untuk menerapkan IIR terhadap grup perusahaan yang memiliki ultimate parent entity (UPE) di Indonesia. Hal ini mengingat tidak sedikit perusahaan Indonesia yang memiliki anak usaha di negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Meski demikian, pemberlakuan IIR terhadap perusahaan domestik diyakini tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan mengingat yurisdiksi lokasi anak usaha juga menerapkan QDMTT.

Tak hanya mengatur soal STTR, QDMTT, dan IIR, RPMK juga akan memuat pengaturan soal mekanisme penyetoran top-up tax serta format formulir surat pemberitahuan GloBE (GloBE information return/GIR). Yon mengatakan aspek administrasi dari pajak minimum global akan diatur sesederhana mungkin.

Seperti diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun. Rezim ini berlaku seiring dengan tercapainya kesepakatan atas Pilar 2.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi tertentu yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan IIR.

Contoh, dalam hal tarif efektif yang ditanggung suatu entitas perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi hanya sebesar 12%, yurisdiksi UPE memiliki hak untuk mengenakan top-up tax sebesar 15% - 12% = 3%.

Meski terdapat hak bagi yurisdiksi UPE untuk memberlakukan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax lewat mekanisme QDMTT. Bila yurisdiksi sumber memberlakukan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Baca Juga: G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Adapun dengan adanya STTR suatu yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas pembayaran intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif kurang dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Pembayaran intragrup yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti; pembayaran atas hak distribusi atas suatu barang/jasa; premi asuransi dan reasuransi; pembayaran atas biaya penjaminan atau biaya keuangan; pembayaran sewa atas peralatan yang bersifat industrial, komersial, dan ilmiah; dan pembayaran atas jasa. STTR yang dibayar oleh perusahaan akan turut diperhitungkan sebagai covered tax. (sap)

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, ITF 2024, STTR, QDMTT, IIR, GloBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:00 WIB
PMK 37/2025

Aturan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace, Download di Sini

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan untuk Ojol dan Warga Miskin