Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dengan paparannya dalam International Tax Conference 2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Amount A Pilar 1: Unified Approach sangatlah ditentukan oleh komitmen dari negara-negara besar, utamanya Amerika Serikat (AS) dan China.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan Amount A Pilar 1 baru akan berlaku bila multilateral convention (MLC) sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup. Sebagian besar grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas di AS dan China.

"Bila negara-negara besar seperti AS dan China tidak meratifikasi MLC, implementasi Amount A Pilar 1 akan tertunda," ujar Mekar dalam International Tax Conference 2024, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Merujuk pada Lampiran I dari MLC Amount A Pilar 1, terdapat sistem poin yang telah dikembangkan untuk menentukan saat berlakunya (entry into force) Amount A Pilar 1.

Dari total 999 poin yang didistribusikan ke 18 negara, AS mendapatkan alokasi sebanyak 486 poin, sedangkan China memperoleh alokasi sebanyak 94 poin. Dengan demikian, AS memiliki peran yang krusial untuk menentukan nasib dari implementasi Amount A Pilar 1 ke depan.

"Hingga saat ini masih banyak ketidakpastian terkait ratifikasi MLC, utamanya partisipasi AS dalam meratifikasi instrumen ini. Peran AS amatlah menentukan mengingat AS mendapatkan alokasi 486 poin," ujar Mekar.

Baca Juga: RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Hingga saat ini, belum ada satupun yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang sudah menandatangani MLC Amount A Pilar 1.

Terlepas dari beragam potensi keterlambatan implementasi Amount A Pilar 1 tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menandatangani MLC lalu meratifikasi instrumen tersebut melalui penetapan peraturan presiden (perpres). Implementasi Amount A Pilar 1 di Indonesia akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pada saat yang sama, Mekar mengatakan Indonesia turut mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Salah satu protokol awal yang akan dibahas oleh negotiating committee UN Tax Convention adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). "Jadi selain OECD, sekarang PBB mulai mendiskusikan solusi multilateral untuk memajaki sektor ekonomi digital," ujar Mekar.

Seperti diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Yurisdiksi pasar nantinya berhak mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, MLI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan