Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dengan paparannya dalam International Tax Conference 2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan implementasi Amount A Pilar 1: Unified Approach sangatlah ditentukan oleh komitmen dari negara-negara besar, utamanya Amerika Serikat (AS) dan China.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan Amount A Pilar 1 baru akan berlaku bila multilateral convention (MLC) sudah diratifikasi oleh 30 negara anggota Inclusive Framework yang merepresentasikan 60% dari grup perusahaan multinasional tercakup. Sebagian besar grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas di AS dan China.

"Bila negara-negara besar seperti AS dan China tidak meratifikasi MLC, implementasi Amount A Pilar 1 akan tertunda," ujar Mekar dalam International Tax Conference 2024, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Merujuk pada Lampiran I dari MLC Amount A Pilar 1, terdapat sistem poin yang telah dikembangkan untuk menentukan saat berlakunya (entry into force) Amount A Pilar 1.

Dari total 999 poin yang didistribusikan ke 18 negara, AS mendapatkan alokasi sebanyak 486 poin, sedangkan China memperoleh alokasi sebanyak 94 poin. Dengan demikian, AS memiliki peran yang krusial untuk menentukan nasib dari implementasi Amount A Pilar 1 ke depan.

"Hingga saat ini masih banyak ketidakpastian terkait ratifikasi MLC, utamanya partisipasi AS dalam meratifikasi instrumen ini. Peran AS amatlah menentukan mengingat AS mendapatkan alokasi 486 poin," ujar Mekar.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Hingga saat ini, belum ada satupun yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang sudah menandatangani MLC Amount A Pilar 1.

Terlepas dari beragam potensi keterlambatan implementasi Amount A Pilar 1 tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menandatangani MLC lalu meratifikasi instrumen tersebut melalui penetapan peraturan presiden (perpres). Implementasi Amount A Pilar 1 di Indonesia akan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Pada saat yang sama, Mekar mengatakan Indonesia turut mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Salah satu protokol awal yang akan dibahas oleh negotiating committee UN Tax Convention adalah protokol tentang pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang terus meningkat akibat digitalisasi ekonomi (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy). "Jadi selain OECD, sekarang PBB mulai mendiskusikan solusi multilateral untuk memajaki sektor ekonomi digital," ujar Mekar.

Seperti diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Yurisdiksi pasar nantinya berhak mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 1, MLI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Omzet Konsolidasi Lebihi Threshold, Otomatis Masuk Lingkup GloBE?

Senin, 17 Maret 2025 | 15:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

Senin, 17 Maret 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol