Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan nasabah menyusul diterapkannya ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).

Menurut penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Ahmadi, pelaporan informasi keuangan nasabah tersebut dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu secara otomatis dan permintaan.

“Jadi, cara mengumpulkannya itu ada 2, yaitu secara otomatis dan permintaan,” katanya di media sosial, dikutip pada Senin (11/11/2024)

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Pertukaran informasi secara otomatis merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, serta berkesinambungan. Laporan ini disusun sesuai dengan standar pelaporan umum atau common reporting standard (CRS).

Selanjutnya, pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan pertukaran informasi dan/atau bukti keterangan berkaitan dengan proses perpajakan. Contoh, permintaan informasi saldo rekening wajib pajak yang sedang diperiksa.

Lembaga keuangan wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui portal Exchange of Information (EOI) dan Sistem Informasi Pelaporan Lembaga Keuangan (SIPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Untuk perbankan, laporan informasi keuangan harus disampaikan melalui SIPINA paling lambat tanggal 1 Agustus. Sementara itu, untuk lembaga keuangan lainnya, pelaporan dilakukan melalui portal EOI dengan batas waktu maksimal pada 30 April.

Informasi yang dilaporkan tersebut memuat data identitas pemegang rekening, jumlah rekening dan nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Apabila tidak menjalankan kewajiban pelaporan tersebut, lembaga keuangan dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III Nurul Armylia juga menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan informasi tersebut mencakup kepentingan skala domestik dan internasional.

Kepentingan skala internasional berkaitan dengan pertukaran informasi dengan yurisdiksi partisipan yang terikat dengan Indonesia melalui perjanjian internasional dan berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, kepentingan domestik merupakan kepentingan pemerintah secara internal di dalam negeri. Contoh, penyampaian informasi keuangan dari instansi pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan yang berpartisipasi kepada DJP.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sebagai informasi, AEOI adalah pertukaran informasi yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak yang dilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajib pajak terdaftar sebagai residen pajak.

Pertukaran informasi di antaranya untuk mencegah penghindaran pajak; mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; pengelakan pajak; dan mendapatkan informasi terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (Pasal 1 angka 2 PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aeoi, pertukaran data, informasi pajak, informasi nasabah, lembaga keuangan, pajak, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa