Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

Suasana konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujar Suryo, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebagai informasi, TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Tarif efektif harian digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp2,5 juta per hari.

Sepanjang 2024, realisasi PPh Pasal 21 tercatat mampu mencapai Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% bila dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 pada 2023.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Namun, pada masa pajak Desember 2024 diketahui ada kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat pemberlakuan TER.

Kelebihan pemotongan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.

Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024. (sap)

Baca Juga: Menlu AS dan Indonesia Bertemu, Bahas Bea Masuk Resiprokal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, TER, lebih bayar, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Berpartisipasi di Asia Tax Forum 2025, Klien Bisa Masuk Gratis!

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Participates in Asia Tax Forum 2025, Clients Can Attend for Free!

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial