Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

Suasana konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujar Suryo, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sebagai informasi, TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Tarif efektif harian digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp2,5 juta per hari.

Sepanjang 2024, realisasi PPh Pasal 21 tercatat mampu mencapai Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% bila dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 pada 2023.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Namun, pada masa pajak Desember 2024 diketahui ada kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat pemberlakuan TER.

Kelebihan pemotongan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.

Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024. (sap)

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, TER, lebih bayar, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Membanggakan! Intern DDTC Ini Jadi Lulusan Terbaik Perpajakan Unpad

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%