Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

Suasana konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujar Suryo, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Sebagai informasi, TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Tarif efektif harian digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp2,5 juta per hari.

Sepanjang 2024, realisasi PPh Pasal 21 tercatat mampu mencapai Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% bila dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 pada 2023.

Baca Juga: Apa Itu Movement Certificate dalam Kepabeanan?

Namun, pada masa pajak Desember 2024 diketahui ada kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat pemberlakuan TER.

Kelebihan pemotongan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Baca Juga: Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan

Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.

Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024. (sap)

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, TER, lebih bayar, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK