Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

Suasana konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2025, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujar Suryo, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Sebagai informasi, TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Tarif efektif harian digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap dan pensiunan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dengan upah maksimal Rp2,5 juta per hari.

Sepanjang 2024, realisasi PPh Pasal 21 tercatat mampu mencapai Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% bila dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 pada 2023.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Namun, pada masa pajak Desember 2024 diketahui ada kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 tahun pajak 2024 senilai Rp16,5 triliun akibat pemberlakuan TER.

Kelebihan pemotongan tersebut pada akhirnya berdampak terhadap kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Pada Januari-Februari 2025, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp26,3 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp43,5 triliun.

Dengan demikian, kinerja penerimaan PPh Pasal 21 pada periode Januari-Februari 2025 turun 39,5% dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Februari 2024. (sap)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, TER, lebih bayar, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah