Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyampaikan 491 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023.

Laporan Tahunan DJP 2023 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp691,88 miliar. DJP menyebut setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

"Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

DJP memiliki program untuk menginternalisasi budaya antikorupsi sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. Budaya antikorupsi yakni budaya untuk selalu menghindarkan diri dari perbuatan korupsi dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada 2023, DJP melakukan internalisasi budaya antikorupsi yang dikemas dalam beragam kegiatan ataupun disisipkan dalam pelaksanaan tugas rutin. Internalisasi budaya antikorupsi dalam bentuk pengendalian gratifikasi berpedoman pada PMK 227/2021 dan KMK 258/2022.

Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah pembentukan UPG yang melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal.

Baca Juga: Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

DJP memiliki instruksi kampanye antikorupsi yang antara lain melalui penayangan video arahan dirjen pajak mengenai pesan integritas dan reformasi pada tempat pelayanan terpadu (TPT) dan tempat lainnya, penyampaian pesan integritas dan reformasi perpajakan kepada wajib pajak saat mengawali sosialisasi atau penyuluhan, serta penyampaian pesan integritas dan reformasi kepada seluruh pegawai pada setiap rapat pembinaan atau kegiatan yang melibatkan pegawai.

DJP juga menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai agenda rutin setiap tahun. Misal pada Hakordia 2023, DJP turut melaksanakan rangkaian kegiatan antara lain focus group discussion (FGD) terkait penanganan risiko fraud dan pelaksanaan survei Knowing Your Leader. (sap)

Baca Juga: Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gratifikasi, suap, korupsi, antikorupsi, PMK 227/2021, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Komitmen Berantas Gratifikasi, Bea Cukai Minta Dukungan Pengguna Jasa

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan