Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

A+
A-
3
A+
A-
3
Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pengajuan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) yang melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, wajib pajak menilai pengiriman surat keputusan keberatan atas SKPKB yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak sesuai asas-asas pemerintahan yang baik. Hal itu disebabkan karena otoritas pajak mengirimkan surat keputusan tersebut di luar jam kerja. Tindakan otoritas pajak tersebut menyebabkan adanya keterlambatan penerimaan surat oleh wajib pajak.

Sebaliknya, otoritas pajak menilai pengiriman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, tidak terdapat kesalahan terkait waktu pengiriman surat keputusan keberatan yang dimaksud.

Baca Juga: Peraturan Terbaru soal Penyidikan Tindak Pidana Pajak, Unduh di Sini

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak tidak dapat diterima. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak telah melewati jangka waktu 3 bulan yang telah diatur sejak tanggal tertera surat keputusan dalam stempel pos.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan tidak menerima permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 tanggal 1 Februari 2016, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 13 Mei 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah tidak diterimanya permohonan banding wajib pajak karena telah melewati jangka waktu 3 bulan yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dan mengabaikan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002, permohonan banding dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang diajukan banding. Dalam konteks ini, Pemohon PK melakukan banding terhadap keputusan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2).

Pada faktanya, Termohon PK mengirimkan surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 melalui pos kilat khusus di luar jam kerja, yaitu pada 18 Maret 2015 pukul 20.45. Menurut Pemohon PK, pengiriman surat keputusan banding sudah di luar waktu jam kerja. Hal ini mengakibatkan Pemohon PK baru dapat menerima surat tersebut paling cepat pada hari berikutnya.

Adapun Pemohon PK baru menerima surat Keputusan Keberatan No. 658/WPJ.06/2015 pada 25 Maret 2015. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon PK masih dalam jangka waktu 3 bulan ketika mengajukan banding pada tanggal 18 Juni 2015.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Selain itu, Pemohon PK juga menilai tindakan Termohon PK juga tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan berupa pelayanan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab, Termohon PK mengirimkan surat di luar jam kerja pada umumnya.

Oleh karena itu, tidak diterimanya permohonan banding yang dilakukan oleh Pemohon PK atas alasan melewati jangka waktu 3 bulan tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pengiriman surat keputusan keberatan tersebut telah sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Dengan demikian, putusan banding yang dinyatakan tidak dapat diterima sudah benar.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68064/PP/M.VIIIA/25/2016 sudah tepat dan benar. Terdapat 3 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan Pemohon PK terkait tidak diterimanya permohonan banding karena telah melewati jangka waktu pengajuan banding, yaitu 3 bulan lebih 1 hari, tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, permohonan PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terutangkap dalam persidangan.

Kedua, oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon PK telah melampaui tenggang waktu selama 3 bulan maka koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK tetap dipertahankan. Hal ini dikarenakan koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, peninjauan kembali, banding, sengketa pajak, PPh Pasal 4 ayat (2), SKPKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB
PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 118/2024

Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jum'at, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025