Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

A+
A-
6
A+
A-
6
Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi atas penghasilan neto seorang wajib pajak orang pribadi yang menerima harta hibah dari suami.

Untuk diketahui, dalam perkara ini wajib pajak merupakan seorang ibu rumah tangga dengan NPWP yang terpisah dengan suaminya, Tuan X. Dalam hal ini, wajib pajak menerima harta hibah dari Tuan X, yang mana harta tersebut bersumber dari orang tua kandung Tuan X.

Otoritas pajak berpendapat bahwa harta tersebut tidak benar-benar berasal dari hibah (bukan objek pajak). Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan daftar harta, ditemukan bahwa tidak ada perubahan harta yang menunjukkan pemberian hibah dari Tuan X. Oleh karena itu, otoritas pajak menyimpulkan bahwa harta tersebut merupakan hasil dari usaha wajib pajak.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan dengan koreksi otoritas pajak. Sebab, harta yang diperoleh merupakan harta yang bersumber dari suami dan harta tersebut telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.47762/PP/M.XIII/14/2013 10 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 senilai Rp3.981.357.500 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi atas penghasilan neto dengan berdasarkan SPT Tahunan Termohon PK dan daftar harta Tuan X.

Baca Juga: WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

Sebagai informasi, Termohon PK dan Tuan X adalah pasangan suami istri yang sah, di mana Termohon PK memiliki NPWP terpisah dari Tuan X. Dalam hal ini, Tuan X memberikan harta hibah kepada Termohon PK yang bersumber dari orang tua kandung dari Tuan X.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa akta hibah No. 48 tanggal 28 Mei 2003 yang digunakan sebagai bukti penyerahan harta dari orang tua kandung kepada Tuan X tidak dapat diyakini kebenarannya. Tuan X juga tidak pernah melaporkan pemberian harta hibah kepada Termohon PK di dalam SPT-nya.

Pemohon PK juga menyatakan tidak setuju jika harta hibah tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah harta Tuan X sejak 2003 hingga 2006 tidak menunjukkan adanya pemberian hibah.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Selain itu, hasil pemeriksaan daftar harta pada 2001 hingga 2002 tidak mencerminkan nilai hibah yang diberikan orang tua kandung kepada Tuan X. Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diperoleh Termohon PK tersebut berasal dari hasil usahanya. Mengacu pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK hanya setuju koreksi atas penghasilan sewa dan tidak setuju dengan koreksi penghasilan lain. Sebab, penghasilan lain tersebut merupakan harta yang bersumber dari suami Termohon PK dan telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Perlu dipahami bahwa hibah yang diterima oleh Termohon PK yang bersumber dari Tuan X (suami Termohon PK) dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harta hibah tidak dikenakan pajak penghasilan selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Berdasarkan ketentuan di atas, Termohon PK berpendapat bahwa perhitungan PPh orang pribadi yang telah dilakukannya sudah sesuai dan dapat dibenarkan. Dengan kata lain, koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp3.981.357.500 tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding dapat dibenarkan.

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil–dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi penghasilan neto tahun pajak 2008 yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Sebab, harta yang diperoleh dari hibah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Kemudian, Mahkamah Agung menimbang bahwa tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2022).

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Ighfar Ulayya Sofyan/sap)

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, Mahkamah Agung, sengketa pajak, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:30 WIB
LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2024

Didominasi PK Pajak, Begini Beban Perkara Kamar TUN MA Sepanjang 2024

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA: Rasio Produktivitas Pengadilan Pajak Tumbuh 11 Persen

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:30 WIB
LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2024

Mahkamah Agung: Pengadilan Pajak Bakal Jadi Bagian dari Peradilan TUN

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini