Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

A+
A-
6
A+
A-
6
Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi atas penghasilan neto seorang wajib pajak orang pribadi yang menerima harta hibah dari suami.

Untuk diketahui, dalam perkara ini wajib pajak merupakan seorang ibu rumah tangga dengan NPWP yang terpisah dengan suaminya, Tuan X. Dalam hal ini, wajib pajak menerima harta hibah dari Tuan X, yang mana harta tersebut bersumber dari orang tua kandung Tuan X.

Otoritas pajak berpendapat bahwa harta tersebut tidak benar-benar berasal dari hibah (bukan objek pajak). Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan daftar harta, ditemukan bahwa tidak ada perubahan harta yang menunjukkan pemberian hibah dari Tuan X. Oleh karena itu, otoritas pajak menyimpulkan bahwa harta tersebut merupakan hasil dari usaha wajib pajak.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan dengan koreksi otoritas pajak. Sebab, harta yang diperoleh merupakan harta yang bersumber dari suami dan harta tersebut telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.47762/PP/M.XIII/14/2013 10 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 senilai Rp3.981.357.500 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi atas penghasilan neto dengan berdasarkan SPT Tahunan Termohon PK dan daftar harta Tuan X.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Sebagai informasi, Termohon PK dan Tuan X adalah pasangan suami istri yang sah, di mana Termohon PK memiliki NPWP terpisah dari Tuan X. Dalam hal ini, Tuan X memberikan harta hibah kepada Termohon PK yang bersumber dari orang tua kandung dari Tuan X.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa akta hibah No. 48 tanggal 28 Mei 2003 yang digunakan sebagai bukti penyerahan harta dari orang tua kandung kepada Tuan X tidak dapat diyakini kebenarannya. Tuan X juga tidak pernah melaporkan pemberian harta hibah kepada Termohon PK di dalam SPT-nya.

Pemohon PK juga menyatakan tidak setuju jika harta hibah tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah harta Tuan X sejak 2003 hingga 2006 tidak menunjukkan adanya pemberian hibah.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Selain itu, hasil pemeriksaan daftar harta pada 2001 hingga 2002 tidak mencerminkan nilai hibah yang diberikan orang tua kandung kepada Tuan X. Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diperoleh Termohon PK tersebut berasal dari hasil usahanya. Mengacu pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK hanya setuju koreksi atas penghasilan sewa dan tidak setuju dengan koreksi penghasilan lain. Sebab, penghasilan lain tersebut merupakan harta yang bersumber dari suami Termohon PK dan telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Perlu dipahami bahwa hibah yang diterima oleh Termohon PK yang bersumber dari Tuan X (suami Termohon PK) dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harta hibah tidak dikenakan pajak penghasilan selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Berdasarkan ketentuan di atas, Termohon PK berpendapat bahwa perhitungan PPh orang pribadi yang telah dilakukannya sudah sesuai dan dapat dibenarkan. Dengan kata lain, koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp3.981.357.500 tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding dapat dibenarkan.

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil–dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi penghasilan neto tahun pajak 2008 yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Sebab, harta yang diperoleh dari hibah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Kemudian, Mahkamah Agung menimbang bahwa tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2022).

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Ighfar Ulayya Sofyan/sap)

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, Mahkamah Agung, sengketa pajak, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Kode Billing PPh 23 Muncul Otomatis Usai Klik Bayar dan Lapor

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO