Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

A+
A-
6
A+
A-
6
Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi atas penghasilan neto seorang wajib pajak orang pribadi yang menerima harta hibah dari suami.

Untuk diketahui, dalam perkara ini wajib pajak merupakan seorang ibu rumah tangga dengan NPWP yang terpisah dengan suaminya, Tuan X. Dalam hal ini, wajib pajak menerima harta hibah dari Tuan X, yang mana harta tersebut bersumber dari orang tua kandung Tuan X.

Otoritas pajak berpendapat bahwa harta tersebut tidak benar-benar berasal dari hibah (bukan objek pajak). Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan daftar harta, ditemukan bahwa tidak ada perubahan harta yang menunjukkan pemberian hibah dari Tuan X. Oleh karena itu, otoritas pajak menyimpulkan bahwa harta tersebut merupakan hasil dari usaha wajib pajak.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan dengan koreksi otoritas pajak. Sebab, harta yang diperoleh merupakan harta yang bersumber dari suami dan harta tersebut telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.47762/PP/M.XIII/14/2013 10 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 senilai Rp3.981.357.500 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi atas penghasilan neto dengan berdasarkan SPT Tahunan Termohon PK dan daftar harta Tuan X.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Sebagai informasi, Termohon PK dan Tuan X adalah pasangan suami istri yang sah, di mana Termohon PK memiliki NPWP terpisah dari Tuan X. Dalam hal ini, Tuan X memberikan harta hibah kepada Termohon PK yang bersumber dari orang tua kandung dari Tuan X.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa akta hibah No. 48 tanggal 28 Mei 2003 yang digunakan sebagai bukti penyerahan harta dari orang tua kandung kepada Tuan X tidak dapat diyakini kebenarannya. Tuan X juga tidak pernah melaporkan pemberian harta hibah kepada Termohon PK di dalam SPT-nya.

Pemohon PK juga menyatakan tidak setuju jika harta hibah tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah harta Tuan X sejak 2003 hingga 2006 tidak menunjukkan adanya pemberian hibah.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Selain itu, hasil pemeriksaan daftar harta pada 2001 hingga 2002 tidak mencerminkan nilai hibah yang diberikan orang tua kandung kepada Tuan X. Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diperoleh Termohon PK tersebut berasal dari hasil usahanya. Mengacu pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK hanya setuju koreksi atas penghasilan sewa dan tidak setuju dengan koreksi penghasilan lain. Sebab, penghasilan lain tersebut merupakan harta yang bersumber dari suami Termohon PK dan telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Perlu dipahami bahwa hibah yang diterima oleh Termohon PK yang bersumber dari Tuan X (suami Termohon PK) dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harta hibah tidak dikenakan pajak penghasilan selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Berdasarkan ketentuan di atas, Termohon PK berpendapat bahwa perhitungan PPh orang pribadi yang telah dilakukannya sudah sesuai dan dapat dibenarkan. Dengan kata lain, koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp3.981.357.500 tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding dapat dibenarkan.

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil–dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi penghasilan neto tahun pajak 2008 yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Sebab, harta yang diperoleh dari hibah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Kemudian, Mahkamah Agung menimbang bahwa tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2022).

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Ighfar Ulayya Sofyan/sap)

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, Mahkamah Agung, sengketa pajak, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengumuman! PPh Final UMKM Bisa Diperpanjang Tanpa Menunggu Revisi PP

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli