Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

A+
A-
6
A+
A-
6
Sengketa PPh Orang Pribadi atas Harta Hibah Suami

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai koreksi atas penghasilan neto seorang wajib pajak orang pribadi yang menerima harta hibah dari suami.

Untuk diketahui, dalam perkara ini wajib pajak merupakan seorang ibu rumah tangga dengan NPWP yang terpisah dengan suaminya, Tuan X. Dalam hal ini, wajib pajak menerima harta hibah dari Tuan X, yang mana harta tersebut bersumber dari orang tua kandung Tuan X.

Otoritas pajak berpendapat bahwa harta tersebut tidak benar-benar berasal dari hibah (bukan objek pajak). Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan daftar harta, ditemukan bahwa tidak ada perubahan harta yang menunjukkan pemberian hibah dari Tuan X. Oleh karena itu, otoritas pajak menyimpulkan bahwa harta tersebut merupakan hasil dari usaha wajib pajak.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan dengan koreksi otoritas pajak. Sebab, harta yang diperoleh merupakan harta yang bersumber dari suami dan harta tersebut telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT.47762/PP/M.XIII/14/2013 10 Oktober 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Januari 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penghasilan neto tahun pajak 2008 senilai Rp3.981.357.500 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksi atas penghasilan neto dengan berdasarkan SPT Tahunan Termohon PK dan daftar harta Tuan X.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sebagai informasi, Termohon PK dan Tuan X adalah pasangan suami istri yang sah, di mana Termohon PK memiliki NPWP terpisah dari Tuan X. Dalam hal ini, Tuan X memberikan harta hibah kepada Termohon PK yang bersumber dari orang tua kandung dari Tuan X.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Pemohon PK menemukan fakta bahwa akta hibah No. 48 tanggal 28 Mei 2003 yang digunakan sebagai bukti penyerahan harta dari orang tua kandung kepada Tuan X tidak dapat diyakini kebenarannya. Tuan X juga tidak pernah melaporkan pemberian harta hibah kepada Termohon PK di dalam SPT-nya.

Pemohon PK juga menyatakan tidak setuju jika harta hibah tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah harta Tuan X sejak 2003 hingga 2006 tidak menunjukkan adanya pemberian hibah.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Selain itu, hasil pemeriksaan daftar harta pada 2001 hingga 2002 tidak mencerminkan nilai hibah yang diberikan orang tua kandung kepada Tuan X. Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diperoleh Termohon PK tersebut berasal dari hasil usahanya. Mengacu pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan koreksi yang dilakukannya sudah benar dan dapat dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK hanya setuju koreksi atas penghasilan sewa dan tidak setuju dengan koreksi penghasilan lain. Sebab, penghasilan lain tersebut merupakan harta yang bersumber dari suami Termohon PK dan telah dilaporkan pada SPT tahunan PPh orang pribadi.

Perlu dipahami bahwa hibah yang diterima oleh Termohon PK yang bersumber dari Tuan X (suami Termohon PK) dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harta hibah tidak dikenakan pajak penghasilan selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Berdasarkan ketentuan di atas, Termohon PK berpendapat bahwa perhitungan PPh orang pribadi yang telah dilakukannya sudah sesuai dan dapat dibenarkan. Dengan kata lain, koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp3.981.357.500 tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding dapat dibenarkan.

Dalam putusan PK ini, setelah meneliti dan menguji kembali dalil–dalil yang diajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung menilai bahwa koreksi penghasilan neto tahun pajak 2008 yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Sebab, harta yang diperoleh dari hibah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Kemudian, Mahkamah Agung menimbang bahwa tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2022).

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Ighfar Ulayya Sofyan/sap)

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, Mahkamah Agung, sengketa pajak, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 12:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Selasa, 15 April 2025 | 09:16 WIB
LITERATUR PAJAK

Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial