Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

A+
A-
17
A+
A-
17
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Ilustrasi.

WAJIB pajak yang tidak setuju dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), memiliki hak untuk mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak. Tahapan dan proses pengajuan banding ini penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pertama, upaya banding diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP. Surat banding harus disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pajak tertentu lainnya. Untuk penagihan pajak, gugatan harus diajukan dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Adapun untuk gugatan lainnya, wajib pajak memiliki waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kedua, setelah mengajukan banding atau gugatan, Pengadilan Pajak akan meminta termohon banding atau tergugat memberikan surat uraian banding atau surat tanggapan dalam waktu 14 hari setelah surat banding atau surat gugatan diterima.

Ketiga, termohon banding atau tergugat wajib menyerahkan surat uraian banding dalam 3 bulan sejak diminta oleh Pengadilan Pajak, sementara untuk surat tanggapan, DJP memiliki waktu satu bulan untuk menyerahkannya.

Keempat, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan surat uraian banding atau tanggapan DJP kepada wajib pajak dalam 14 hari setelah surat diterima. Wajib pajak kemudian diberikan waktu 30 hari untuk menyampaikan surat bantahan jika diperlukan, yang selanjutnya akan dikirim oleh Pengadilan Pajak ke DJP dalam 14 hari setelah diterima.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Keempat tahapan ini pada dasarnya dapat membantu hakim dan para pihak yang bersengketa untuk memahami kasus lebih baik. Akan tetapi, Pasal 45 ayat (5) UU Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dapat berlangsung meskipun para pihak tidak menyampaikan surat uraian banding, tanggapan, atau bantahan.

Artinya, wajib pajak tetap dapat melanjutkan persidangan tanpa harus melalui seluruh tahapan ini. Selain itu, wajib pajak juga diperbolehkan untuk menyampaikan argumen yang telah disampaikan sebelumnya, baik dalam surat keberatan maupun dalam dokumen banding atau gugatan.

Tidak ada sanksi atau konsekuensi hukum bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tahapan persiapan persidangan ini.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Lantas, bagaimana perbandingan proses persidangan pajak di negara lain? Apa saja aspek yang perlu dipersiapkan wajib pajak dalam menghadapi persidangan dan setelahnya? Temukan jawabannya dalam buku Peradilan Pajak yang diterbitkan oleh DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pengadilan Pajak, sengketa pajak, penegakan hukum, gugatan, banding, hakim pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini