Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

A+
A-
0
A+
A-
0
Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Ingin Pertahankan Sistem e-Tax Court

Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto (kanan) dalam acara Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Rabu (23/4/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak memandang aplikasi e-tax court perlu tetap digunakan sebagai sarana untuk mengadministrasikan sengketa perpajakan dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik.

Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengatakan sistem e-tax court memungkinkan pihak yang berperkara untuk mengikuti persidangan secara elektronik tanpa harus hadir di Jakarta secara fisik.

"Kuasa hukum tidak perlu jalan dari Papua ke Jakarta, cukup Zoom dari sana. Kita sudah mulai sidang elektronik. Harapan kami, apa yang sudah kita bangun ini jangan sampai balik nol lagi," katanya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Triyono menambahkan Pengadilan Pajak juga berharap tetap dapat menggunakan perangkat milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelenggaraan e-tax court setidaknya hingga tersedianya perangkat milik Mahkamah Agung (MA).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan menuturkan mayoritas permohonan banding dan gugatan saat ini juga telah diajukan wajib pajak secara elektronik melalui sistem tersebut.

"Pada 2025 ini, bahkan pengajuan banding dan gugatan itu sudah 95%. Trennya yang menggunakan sistem itu sudah 95%," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Menurut Budi, penggunaan e-tax court tak hanya mempercepat dan mengefisienkan proses sengketa, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Masing-masing pihak bisa melihat dokumen, termasuk hakim dan paniteranya," tuturnya.

Sebagai informasi, platform e-tax court resmi digunakan sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga: "Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.

Dengan e-tax court, seluruh dokumen terkait dengan pengajuan banding/gugatan dan dokumen persidangan disampaikan secara elektronik. Seluruh pemberitahuan seperti BPE hingga panggilan sidang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court.

Harapannya, sidang dapat dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Sebagai perbandingan, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan banding dalam hal permohonan dimaksud diajukan secara manual. (rig)

Baca Juga: Cara Bikin Billing PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, mahkamah agung, kemenkeu, e-tax court, sengketa pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dapat Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk? Begini Aturannya

Kamis, 24 April 2025 | 17:01 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 17:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Jelang Penyatuan Atap, RI Perlu Pelajari Sistem Peradilan Pajak AS

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS