Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat memberikan paparan di salah satu panel Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura, Kamis (24/4/2025).

SINGAPURA, DDTCNews - Transformasi lembaga peradilan pajak di Tanah Air menjadi topik utama yang disampaikan oleh DDTC dalam perhelatan Asia Tax Forum (ATF) 2025 di Singapura, Kamis (24/4/2025).

Dalam paparannya di panggung utama ATF 2025, Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian menjelaskan mengenai progres transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak, yakni bergesernya pembinaan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam paparan berjudul Managing Disputes at Indonesia Tax Court: Lessons from Statistics, Trends, and Landmark Cases, David menekankan bahwa penyatuan atap perlu dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

"Di Indonesia kini berlangsung pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Transisinya perlu dilakukan secara cermat karena hal ini berdampak signifikan dalam mengubah lanskap peradilan pajak di Indonesia," kata David di hadapan ratusan peserta yang menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura.

Dalam paparannya, David juga mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak sejak medio 2015 hingga 2020. Kemudian, trennya beranjak menurun dalam 5 tahun terakhir.

Mengutip Darussalam (2018), sengketa pajak sebenarnya memberikan dampak negatif kepada kepatuhan melalui 2 hal. Pertama, maraknya sengketa memberikan ketidakpastian dan tergerusnya kepercayaan terhadap sistem pajak (Gangl, et.al., 2012).

Baca Juga: Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Kedua, sengketa menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi sebagai akumulasi dari waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan (Vaillancourt, et.al., 2016).

Namun, yang perlu digarisbawahi, upaya untuk menjaga penerimaan dan meminimalkan sengketa merupakan ranah eksekutif, bukan yudikatif. Baca, 'Arah Reformasi Pajak: Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa'.

Penegasan batas kewenangan antara eksekutif dan yudikatif terkait dengan lembaga peradilan pajak, diharapkan bisa terwujud melalui penyatuan atap (one roof system) Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

Ada 5 tujuan yang ingin dicapai melalui pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Pertama, transformasi sistem peradilan pajak di Indonesia.

Kedua, menjadikan Pengadilan Pajak sepenuhnya independen dan imparsial. Ketiga, terbukanya peluang kasasi terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Keempat, sanksi yang tepat dan proporsional. Idealnya, ada penghapusan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% atas wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang sederhana dan berbiaya ringan. Baca 'Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan'.

Kelima, adanya 3 pihak yang dapat beracara di Pengadilan Pajak, yaitu kuasa hukum yang terdiri dari konsultan pajak, advokat, dan pihak yang mempunyai pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Kami tentu berharap penyatuan atap ini mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak," kata David.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Melalui Asia Tax Forum 2025, David juga menyinggung publikasi terbaru DDTC, yakni buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Buku terbitan ke-35 oleh DDTC itu kini bisa diakses secara gratis oleh publik.

Buku yang isinya merupakan penjabaran hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini tersedia versi PDF-nya dan bisa diunduh secara gratis dan dibaca oleh publik melalui tautan berikut ini. (sap)

*artikel reportase ini disiapkan oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Singapura.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asia Tax Forum 2025, International Tax Review, ITR, sengketa pajak, tax dispute, David Hamzah Damian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Manajemen Dokumentasi Perusahaan Penting untuk Hadapi Sengketa Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 11:30 WIB
SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen