Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat memberikan paparan di salah satu panel Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura, Kamis (24/4/2025).

SINGAPURA, DDTCNews - Transformasi lembaga peradilan pajak di Tanah Air menjadi topik utama yang disampaikan oleh DDTC dalam perhelatan Asia Tax Forum (ATF) 2025 di Singapura, Kamis (24/4/2025).

Dalam paparannya di panggung utama ATF 2025, Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian menjelaskan mengenai progres transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak, yakni bergesernya pembinaan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam paparan berjudul Managing Disputes at Indonesia Tax Court: Lessons from Statistics, Trends, and Landmark Cases, David menekankan bahwa penyatuan atap perlu dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

"Di Indonesia kini berlangsung pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Transisinya perlu dilakukan secara cermat karena hal ini berdampak signifikan dalam mengubah lanskap peradilan pajak di Indonesia," kata David di hadapan ratusan peserta yang menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura.

Dalam paparannya, David juga mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak sejak medio 2015 hingga 2020. Kemudian, trennya beranjak menurun dalam 5 tahun terakhir.

Mengutip Darussalam (2018), sengketa pajak sebenarnya memberikan dampak negatif kepada kepatuhan melalui 2 hal. Pertama, maraknya sengketa memberikan ketidakpastian dan tergerusnya kepercayaan terhadap sistem pajak (Gangl, et.al., 2012).

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Kedua, sengketa menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi sebagai akumulasi dari waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan (Vaillancourt, et.al., 2016).

Namun, yang perlu digarisbawahi, upaya untuk menjaga penerimaan dan meminimalkan sengketa merupakan ranah eksekutif, bukan yudikatif. Baca, 'Arah Reformasi Pajak: Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa'.

Penegasan batas kewenangan antara eksekutif dan yudikatif terkait dengan lembaga peradilan pajak, diharapkan bisa terwujud melalui penyatuan atap (one roof system) Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ada 5 tujuan yang ingin dicapai melalui pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Pertama, transformasi sistem peradilan pajak di Indonesia.

Kedua, menjadikan Pengadilan Pajak sepenuhnya independen dan imparsial. Ketiga, terbukanya peluang kasasi terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Keempat, sanksi yang tepat dan proporsional. Idealnya, ada penghapusan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% atas wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang sederhana dan berbiaya ringan. Baca 'Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan'.

Kelima, adanya 3 pihak yang dapat beracara di Pengadilan Pajak, yaitu kuasa hukum yang terdiri dari konsultan pajak, advokat, dan pihak yang mempunyai pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Kami tentu berharap penyatuan atap ini mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak," kata David.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Melalui Asia Tax Forum 2025, David juga menyinggung publikasi terbaru DDTC, yakni buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Buku terbitan ke-35 oleh DDTC itu kini bisa diakses secara gratis oleh publik.

Buku yang isinya merupakan penjabaran hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini tersedia versi PDF-nya dan bisa diunduh secara gratis dan dibaca oleh publik melalui tautan berikut ini. (sap)

*artikel reportase ini disiapkan oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Singapura.

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Asia Tax Forum 2025, International Tax Review, ITR, sengketa pajak, tax dispute, David Hamzah Damian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Senin, 21 April 2025 | 09:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani