Di Asia Tax Forum 2025, DDTC Suarakan Harapan tentang Pengadilan Pajak

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat memberikan paparan di salah satu panel Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura, Kamis (24/4/2025).
SINGAPURA, DDTCNews - Transformasi lembaga peradilan pajak di Tanah Air menjadi topik utama yang disampaikan oleh DDTC dalam perhelatan Asia Tax Forum (ATF) 2025 di Singapura, Kamis (24/4/2025).
Dalam paparannya di panggung utama ATF 2025, Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian menjelaskan mengenai progres transisi penyatuan atap Pengadilan Pajak, yakni bergesernya pembinaan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam paparan berjudul Managing Disputes at Indonesia Tax Court: Lessons from Statistics, Trends, and Landmark Cases, David menekankan bahwa penyatuan atap perlu dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum di Pengadilan Pajak.
"Di Indonesia kini berlangsung pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Transisinya perlu dilakukan secara cermat karena hal ini berdampak signifikan dalam mengubah lanskap peradilan pajak di Indonesia," kata David di hadapan ratusan peserta yang menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Marina Bay Sands, Singapura.
Dalam paparannya, David juga mengungkapkan adanya tren peningkatan jumlah sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak sejak medio 2015 hingga 2020. Kemudian, trennya beranjak menurun dalam 5 tahun terakhir.
Mengutip Darussalam (2018), sengketa pajak sebenarnya memberikan dampak negatif kepada kepatuhan melalui 2 hal. Pertama, maraknya sengketa memberikan ketidakpastian dan tergerusnya kepercayaan terhadap sistem pajak (Gangl, et.al., 2012).
Kedua, sengketa menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi sebagai akumulasi dari waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan (Vaillancourt, et.al., 2016).
Namun, yang perlu digarisbawahi, upaya untuk menjaga penerimaan dan meminimalkan sengketa merupakan ranah eksekutif, bukan yudikatif. Baca, 'Arah Reformasi Pajak: Meningkatkan Penerimaan, Mengurangi Sengketa'.
Penegasan batas kewenangan antara eksekutif dan yudikatif terkait dengan lembaga peradilan pajak, diharapkan bisa terwujud melalui penyatuan atap (one roof system) Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Ada 5 tujuan yang ingin dicapai melalui pemindahan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA. Pertama, transformasi sistem peradilan pajak di Indonesia.
Kedua, menjadikan Pengadilan Pajak sepenuhnya independen dan imparsial. Ketiga, terbukanya peluang kasasi terhadap putusan Pengadilan Pajak.
Keempat, sanksi yang tepat dan proporsional. Idealnya, ada penghapusan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% atas wajib pajak yang permohonan bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian.
Hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pajak yang sederhana dan berbiaya ringan. Baca 'Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Jadi Momentum Tingkatkan Keadilan'.
Kelima, adanya 3 pihak yang dapat beracara di Pengadilan Pajak, yaitu kuasa hukum yang terdiri dari konsultan pajak, advokat, dan pihak yang mempunyai pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Kami tentu berharap penyatuan atap ini mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak," kata David.
Melalui Asia Tax Forum 2025, David juga menyinggung publikasi terbaru DDTC, yakni buku berjudul Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Buku terbitan ke-35 oleh DDTC itu kini bisa diakses secara gratis oleh publik.
Buku yang isinya merupakan penjabaran hasil kajian oleh Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini tersedia versi PDF-nya dan bisa diunduh secara gratis dan dibaca oleh publik melalui tautan berikut ini. (sap)
*artikel reportase ini disiapkan oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat menghadiri Asia Tax Forum 2025 di Singapura.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.