Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

A+
A-
6
A+
A-
6
Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan aplikasi e-Tax Court Mobile untuk memudahkan wajib pajak dan pihak beracara mengakses layanan Pengadilan Pajak melalui gawai atau smartphone.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan jadwal sidang Pengadilan Pajak, profil pengguna, hingga live pemantauan sidang kini dapat diakses secara real time melalui e-Tax Court Mobile.

"Dengan e-Tax Court Mobile, para pihak kini bisa memantau dan mengakses informasi penting terkait persidangan secara real-time, di mana pun mereka berada," tulis keterangan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Terdapat 5 fitur utama yang tersedia dalam e-Tax Court Mobile untuk memudahkan para pihak beracara di Pengadilan Pajak. Pertama, menu jadwal sidang.

Pada menu ini, pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan. Kemudian, pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis.

Kedua, live pemantauan sidang. Pengguna dapat memantau jalannya persidangan secara langsung sehingga tidak lagi kesulitan mengetahui proses jalannya sidang, dan dapat membantu pihak bersangkutan dari jarak jauh.

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Ketiga, profil pengguna. Fitur ini menampilkan data pribadi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem e-tax court seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi.

Keempat, cek status registrasi. Pengguna dapat memantau dan memastikan proses dan keberhasilan registrasi akun di sistem e-tax court. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang diperoleh untuk mengecek perkembangannya.

Kelima, reset password. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan reset kata sandi secara mandiri dan cepat, terlebih ketika mengalami kendala mengakses akun.

Baca Juga: Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Selain fitur-fitur tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan aplikasi e-Tax Court Mobile akan dilengkapi 2 menu tambahan, yaitu permohonan dan sengketa. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pengembangan dan akan diluncurkan pada pembaruan berikutnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan e-Tax Court Mobile dapat digunakan di smartphone berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di App Store dan Google Play Store.

"E-Tax Court Mobile merupakan sebuah platform mobile inovatif yang dirancang untuk menghadirkan layanan peradilan pajak langsung di genggaman tangan," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Seperti Apa Administrasi Sengketa dan Peradilan Pajak di Negara Lain? 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, banding pajak, sekretariat pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Manajemen Dokumentasi Perusahaan Penting untuk Hadapi Sengketa Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 11:30 WIB
SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan