Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

A+
A-
6
A+
A-
6
Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan aplikasi e-Tax Court Mobile untuk memudahkan wajib pajak dan pihak beracara mengakses layanan Pengadilan Pajak melalui gawai atau smartphone.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan jadwal sidang Pengadilan Pajak, profil pengguna, hingga live pemantauan sidang kini dapat diakses secara real time melalui e-Tax Court Mobile.

"Dengan e-Tax Court Mobile, para pihak kini bisa memantau dan mengakses informasi penting terkait persidangan secara real-time, di mana pun mereka berada," tulis keterangan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Terdapat 5 fitur utama yang tersedia dalam e-Tax Court Mobile untuk memudahkan para pihak beracara di Pengadilan Pajak. Pertama, menu jadwal sidang.

Pada menu ini, pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan. Kemudian, pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis.

Kedua, live pemantauan sidang. Pengguna dapat memantau jalannya persidangan secara langsung sehingga tidak lagi kesulitan mengetahui proses jalannya sidang, dan dapat membantu pihak bersangkutan dari jarak jauh.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Ketiga, profil pengguna. Fitur ini menampilkan data pribadi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem e-tax court seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi.

Keempat, cek status registrasi. Pengguna dapat memantau dan memastikan proses dan keberhasilan registrasi akun di sistem e-tax court. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang diperoleh untuk mengecek perkembangannya.

Kelima, reset password. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan reset kata sandi secara mandiri dan cepat, terlebih ketika mengalami kendala mengakses akun.

Baca Juga: Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Selain fitur-fitur tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan aplikasi e-Tax Court Mobile akan dilengkapi 2 menu tambahan, yaitu permohonan dan sengketa. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pengembangan dan akan diluncurkan pada pembaruan berikutnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan e-Tax Court Mobile dapat digunakan di smartphone berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di App Store dan Google Play Store.

"E-Tax Court Mobile merupakan sebuah platform mobile inovatif yang dirancang untuk menghadirkan layanan peradilan pajak langsung di genggaman tangan," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, banding pajak, sekretariat pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

Minggu, 27 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mencari Keadilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Kemiskinan Bisa Hilang Sebelum 2045

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Berhemat, Mendagri Tetap Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan