Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

A+
A-
6
A+
A-
6
Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan aplikasi e-Tax Court Mobile untuk memudahkan wajib pajak dan pihak beracara mengakses layanan Pengadilan Pajak melalui gawai atau smartphone.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan jadwal sidang Pengadilan Pajak, profil pengguna, hingga live pemantauan sidang kini dapat diakses secara real time melalui e-Tax Court Mobile.

"Dengan e-Tax Court Mobile, para pihak kini bisa memantau dan mengakses informasi penting terkait persidangan secara real-time, di mana pun mereka berada," tulis keterangan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Menata Kembali Pengadilan Pajak: Kekhususan yang Perlu Dipertahankan

Terdapat 5 fitur utama yang tersedia dalam e-Tax Court Mobile untuk memudahkan para pihak beracara di Pengadilan Pajak. Pertama, menu jadwal sidang.

Pada menu ini, pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan. Kemudian, pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis.

Kedua, live pemantauan sidang. Pengguna dapat memantau jalannya persidangan secara langsung sehingga tidak lagi kesulitan mengetahui proses jalannya sidang, dan dapat membantu pihak bersangkutan dari jarak jauh.

Baca Juga: Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Ketiga, profil pengguna. Fitur ini menampilkan data pribadi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem e-tax court seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi.

Keempat, cek status registrasi. Pengguna dapat memantau dan memastikan proses dan keberhasilan registrasi akun di sistem e-tax court. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang diperoleh untuk mengecek perkembangannya.

Kelima, reset password. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan reset kata sandi secara mandiri dan cepat, terlebih ketika mengalami kendala mengakses akun.

Baca Juga: Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selain fitur-fitur tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan aplikasi e-Tax Court Mobile akan dilengkapi 2 menu tambahan, yaitu permohonan dan sengketa. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pengembangan dan akan diluncurkan pada pembaruan berikutnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan e-Tax Court Mobile dapat digunakan di smartphone berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di App Store dan Google Play Store.

"E-Tax Court Mobile merupakan sebuah platform mobile inovatif yang dirancang untuk menghadirkan layanan peradilan pajak langsung di genggaman tangan," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak. (dik)

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, banding pajak, sekretariat pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 10:00 WIB
UU PENGADILAN PAJAK

MK Tolak Judicial Review Terkait Syarat Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Senin, 26 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Fitur-Fitur Utama dalam Aplikasi e-Tax Court Mobile Pengadilan Pajak

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%