Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

A+
A-
2
A+
A-
2
Belajar dari US Tax Court, WP Tak Perlu Bayar Pajak di Muka

Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun berpandangan Indonesia perlu mempelajari sistem peradilan pajak yang berlaku di Amerika Serikat (AS).

Dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, Cerah menceritakan wajib pajak di AS bisa bersengketa di US Tax Court tanpa perlu membayar pajak terlebih dahulu.

"Kalau di US Tax Court bersengketa maka tidak perlu melunasi dulu tagihan. Kalau di district court dan federal court harus dilunasi," ujar Cerah, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Wajib pajak di AS dapat mencari keadilan melalui 3 pengadilan yakni Court of Federal Claims, US District Court, atau US Tax Court. Wajib pajak bisa memilih salah satu di antara 3 pengadilan tersebut.

"Ada plus minusnya. Kalau tax court itu hanya ada di Washington D.C. Kalau ada sengketa di negara bagian, tim hakim akan berkunjung ke daerah itu dan disepakati waktunya kapan," ujarnya.

Meski US Tax Court berlokasi di Washington D.C. saja, mayoritas wajib pajak AS tetap menempuh upaya hukum melalui pengadilan khusus pajak tersebut.

Baca Juga: Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Definisi Tiap-Tiap Kolom Buku Besar

Wajib pajak lebih memilih untuk bersengketa di US Tax Court karena hakim-hakimnya dirasa lebih kompeten di bidang hukum sekaligus perpajakan. Sementara itu, hakim pada District Court biasanya hanya memiliki kompetensi hukum tetapi tidak memiliki keahlian di bidang perpajakan.

"Syarat menjadi hakim di pengadilan pajak AS adalah mengerti hukum. Kedua, dia mengerti accounting, financing. Yang dominan di sengketa pajak adalah masalah penghitungan, bagaimana membaca financial statement, balance sheet, income statement, dan seterusnya," ujar Cerah.

Menurut Cerah, Indonesia bisa saja mencontoh sistem peradilan pajak di AS. "Saya rasa ini bisa menjadi pelajaran nanti. Saya pikir kita juga boleh menawarkan kepada para pihak, pemerintah dan wajib pajak, silakan di Pengadilan TUN boleh-boleh saja. Nanti kan seleksi alam, mana yang akan dipilih," ujar Cerah.

Baca Juga: Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sebagai informasi, saat ini wajib pajak hanya bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, bukan kepada Pengadilan Tinggi TUN. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)," bunyi Pasal 27 ayat (1) UU KUP. (dik)

Baca Juga: Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mahkamah agung, pengadilan pajak, sengketa pajak, pajak, nasional, mahkamah agung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 19:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Waspada! Ada Akun di Medsos Ngaku-ngaku Contact Center Kantor Pajak

Kamis, 24 April 2025 | 19:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

berita pilihan

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Menyoroti Peran Pajak dalam Mendorong Inisiatif ESG

Jum'at, 25 April 2025 | 15:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ajak WP Manfaatkan Layanan Asistensi Lapor SPT Lewat Pojok Pajak

Jum'at, 25 April 2025 | 15:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Tekan Perkara Pajak yang Naik PK, Begini Usul Hakim Agung

Jum'at, 25 April 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN BLORA

17.000 Kendaraan di Blora Ikut Pemutihan, Pemprov Raup Rp6,7 Triliun