Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

A+
A-
3
A+
A-
3
Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dinilai perlu mengantisipasi dampak dari penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024 yang membuat penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih menantang.

Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing mengatakan SEMA 2/2024 antara lain memuat penegasan mengenai pembatasan diterimanya alat bukti dalam banding dan peninjauan kembali.

"Wajib pajak dapat menentang apabila terbanding menggunakan SEMA tersebut untuk memperkuat dalilnya terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Ganda mengatakan SEMA 2/2024 menyatakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan alat bukti yang diminta dalam pemeriksaan pajak atau keberatan, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan pajak atau MA.

Dia menjelaskan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memang mengatur SEMA merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan dan berkekuatan hukum mengikat bagi para hakim. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mengajukan challenge terhadap SEMA tersebut berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Pasal ini mengatur hakim menentukan apa saja yang harus dibuktikan dalam penyelesaian sengketa pajak. Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan data yang belum diberikan sebelumnya.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

"Inilah yang kemudian akan menjadi kontroversi dan bagaimana kita menempatkan bobot pertimbangan kita, terutama berkait kedudukan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak," ujarnya.

Selain pembatasan diterimanya alat bukti, Ganda menyebut SEMA 2/2024 juga menekankan jenis keputusan administrasi yang dapat dibanding atau digugat. Keputusan yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, dapat diselesaikan melalui proses banding.

Sementara untuk persoalan lain, seperti tantangan yang terkait dengan kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan perpajakan, dapat diselesaikan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2c) dan Pasal 36 ayat (1b) UU KUP.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Padahal, permasalahan dalam gugatan terkait Pasal 36 ayat (1b) UU KUP akan sulit diselesaikan melalui gugatan apabila bersifat material seperti isi dalam surat ketetapan pajak (SKP).

"Inilah yang kemudian jalur-jalur yang dulu kita anggap possible untuk menyelesaikan sengketa terkait SKP bisa jadi ditutup dengan adanya SEMA 2/2024," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Exclusive Gathering 2025, sengketa pajak, penyelesaian sengketa pajak, SEMA 2/2024, Ganda Christian Tobing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Berpartisipasi di Asia Tax Forum 2025, Klien Bisa Masuk Gratis!

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Participates in Asia Tax Forum 2025, Clients Can Attend for Free!

Jum'at, 11 April 2025 | 18:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Akibat Pengajuan Banding atas SPTNP

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024