Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

A+
A-
3
A+
A-
3
Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi negatif pajak masukan atas pembayaran jasa konsultasi teknik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan.

Otoritas pajak melakukan koreksi atas pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa konsultasi teknik yang dilakukan oleh wajib pajak. Menurut otoritas pajak, pajak masukan tersebut seharusnya tidak dapat dikreditkan karena penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Hal itu disebabkan penyerahan jasa dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di luar daerah pabean.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya berhak untuk mengkreditkan pajak masukan karena penyerahan yang dilakukan merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Terkait dengan koreksi pajak masukan atas penyerahan jasa konsultasi teknik dan pembangunan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak tepat.

Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46427/PP/M.XI/16/2013 tanggal 14 Juli 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 31 Oktober 2013.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah adanya koreksi negatif pajak masukan Masa Pajak Juli 2009 senilai Rp274.475.477.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi pajak masukan senilai Rp274.475.477.

Pemohon PK menerbitkan SKPLB dan melakukan koreksi negatif atas penyerahan jasa yang PPN nya harus dipungut sendiri oleh Termohon PK. Pemohon PK melakukan koreksi sebagian atas jumlah lebih bayar yang dihitung oleh Termohon PK.

Baca Juga: Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Sebagai informasi, Termohon PK selaku pemberi jasa melakukan kerjasama dengan X Co sebagai penerima jasa yang berkedudukan di Australia. Selain itu, Pemohon PK menilai bahwa Termohon PK dan X Co merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berkedudukan di Australia. Menurut Pemohon PK, Termohon PK dan X Co melakukan kerja sama berupa jasa konsultasi bidang teknik dan perencanaan atas proyek pembangunan jalan yang dilakukan di luar daerah pabean Indonesia.

Secara umum, dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK menyatakan bahwa secara umum Termohon PK melakukan penyerahan jasa konsultasi bidang teknik dengan dua pihak yang berbeda, yaitu transaksi dengan instansi pemerintah dan dengan X Co. Untuk transaksi dengan pemerintah dinyatakan terutang PPN dan dapat dikreditkan.

Sementara itu, penyerahan berupa jasa konsultasi teknik yang dilakukan oleh Termohon PK dengan X Co termasuk ke dalam penyerahan yang tidak terutang PPN. Sebab, penyerahan jasa tersebut terjadi antara pihak-pihak yang berada di luar daerah pabean Indonesia.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (5) UU PPN yang menyatakan bahwa pajak masukan atas penyerahan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan layak untuk dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju terhadap pernyataan Pemohon PK. Perlu diketahui, Termohon PK memiliki dua proyek dengan pihak yang berbeda. Kedua pihak tersebut yaitu X Co yang berstatus SPLN dan berkedudukan di Australia serta satu instansi pemerintah.

Dalam perkara ini, menurut Termohon PK, penyerahan jasa kepada X Co dilakukan di Indonesia. Fakta tersebut dapat dibuktikan secara kuat melalui kontrak dan aktivitas penyerahan jasa yang dilakukan. Atas dasar itu, Termohon PK menyatakan bahwa penyerahan jasa tersebut secara jelas dilakukan di dalam daerah pabean.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Kemudian, merujuk pada Pasal 4 huruf c UU PPN disebutkan bahwa penyerahan JKP di dalam daerah pabean dikenakan PPN. Oleh karena itu, Termohon PK menyatakan bahwa pajak masukan atas penyerahan JKP tersebut dapat dikreditkan.

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK yang menyatakan bahwa pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa konsultasi teknik kepada X Co yang tidak dapat dikreditkan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46427/PP/M.XI/16/2013 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat. Setidaknya, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga: PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

Pertama, alasan-alasan atas koreksi positif pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa pajak Juli 2009 senilai Rp274.475.477 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, menurut Mahkamah Agung, dalam perkara tersebut terdapat substansi berupa penyerahan JKP terjadi di dalam daerah pabean. Atas dasar itu, koreksi Pemohon PK tidak dipertahankan sehingga pajak masukan atas penyerahan jasa tersebut tetap dapat dikreditkan.

Oleh karenanya, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli