Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Bisa Ajukan Pembetulan SKP, Kekeliruan Tak Boleh Bersifat Sengketa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak (SKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Permohonan pembetulan bisa diajukan apabila SKP tersebut ada kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Namun, kesalahan atau kekeliruan yang bisa diajukan pembetulan merupakan kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

“... apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak,” bunyi penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Secara lebih terperinci, permohonan pembetulan bisa diajukan atas kesalahan atau kekeliruan yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun, pembetulan tersebut terbatas pada kesalahan atau kekeliruan akibat dari kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan tulis dalam konteks ini antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Sementara itu, kesalahan hitung dalam konteks ini antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.

Selanjutnya, kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu berarti kekeliruan dalam: penerapan tarif; penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); penerapan sanksi administrasi; PTKP; penghitungan PPh dalam tahun berjalan; dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Apabila wajib pajak mendapati adanya kesalahan atau kekeliruan tersebut maka dapat mengajukan permohonan pembetulan SKP. Berdasarkan permohonan wajib pajak, dirjen pajak dapat membetulkan SKP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Pembetulan itu dilakukan antara lain dengan menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya. Adapun dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan SKP maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima.

Apabila batas waktu 6 bulan terlampaui, tetapi dirjen belum memberikan keputusan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Dengan dianggap dikabulkannya permohonan maka dirjen pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan wajib pajak.

Sementara itu, apabila permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dapat meminta keterangan secara tertulis. Keterangan tersebut memuat penjelasan mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan pembetulan wajib pajak.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Selain SKP, permohonan pembetulan juga bisa diajukan atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan (SK) Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, dan SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak.

Selain itu, permohonan pembetulan juga bisa diajukan atas SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau SK Pemberian Imbalan Bunga. Seperti ketentuan yang diuraikan, permohonan pembetulan bisa diajukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, surat ketetapan pajak, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:25 WIB
SELEBRITAS

Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB
CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025