Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

A+
A-
62
A+
A-
62
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem coretax, pelaksanaan kewajiban wajib pajak badan dilakukan dengan konsep impersonating. Hal itu dijalankan lewat akun wajib pajak orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) utama, atau akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai kuasa yang memiliki akses PIC utama pada coretax.

Untuk menjalankan peran di coretax, PIC utama harus login menggunakan NIK atau akun coretax pribadi, baru kemudian impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili. Lantas bagaimana jika PIC yang dimaksud merupakan wajib pajak orang pribadi istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami?

Dalam kasus NPWP istri digabung dengan suami, wajib pajak istri perlu membuka akun coretax suami terlebih dulu. Kemudian, cek pada menu Data Unit Keluarga/Family Tax Unit (FTU).

Baca Juga: Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

"Jika data istri sudah di-input dalam FTU tersebut maka silakan akses aktivasi akun wajib pajak melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/DigitalAccessRequest," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (3/2/2025).

Namun, dalam hal istri belum didaftarkan dalam FTU di akun coretax milik suami, istri bisa memilih menu 'Pengguna Baru? Daftar di Sini', kemudian pilih 'Hanya Registrasi'.

Perlu dipahami, pilihan 'Hanya Registrasi' disediakan oleh DJP agar wajib pajak bisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Dengan cara tersebut, wajib pajak orang pribadi istri dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuai dengan role akses yang diberikan PIC utama perusahaan.

Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK wajib pajak sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami.

Topik mengenai cara login ke coretax bagi wajib pajak orang pribadi istri yang NPWP-nya digabung dengan suami pernah dibahas secara mendalam melalaui artikel konsultasi berikut ini, 'Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?'. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, impersonating, PIC, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Minggu, 06 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari