Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

A+
A-
51
A+
A-
51
Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, publik masih memberi perhatian terhadap sejumlah isu perpajakan. Salah satu yang disorot adalah ketentuan pembuatan faktur pajak yang kini perlu mengikuti PMK 131/2024.

Seperti diketahui, masa transisi pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Ditjen Pajak (DJP) memang memberikan relaksasi terkait dengan pembuatan faktur pajak sejak 1 Januari 2025 lalu, sebagai kompensasi atas kendala teknis coretax administration system.

Masa transisi itu diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberian masa transisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah ditegaskan melalui Keterangan tertulis No. KT-01/2025.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” bunyi penggalan KT-01/2025.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif PPN 12% dianggap telah memenuhi ketentuan.

Begitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11% juga dianggap telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah semestinya mencantumkan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor dan tarif PPN 12%.

Namun, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajaknya selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, faktur pajak yang tidak mencantumkan DPP dan tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Artinya, memasuk April 2025 masa transisi pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhir. Dengan demikian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Selain informasi mengenai faktur pajak, ada juga beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update pelaporan SPT Tahunan 2024, kebijakan Donald Trump dan pengaruhnya ke Indonesia, hingga pengingat bagi wajib pajak yang ingin menggunakan skema NPPN.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

12 Juta WP OP Sampaikan SPT Tahunan

DJP mencatat sudah ada 12,34 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak hingga 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan dimaksud terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 446.230 SPT disampaikan manual ke KPP," katanya.

RI Kena Bea Masuk 32 Persen ke AS

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang-barang yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS masih lebih rendah bila dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra terhadap ekspor AS.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

"Kami mengenakan biaya sekitar setengah dari yang mereka kenakan. Jadi, bea masuk ini tidak sepenuhnya resiprokal," ujar Trump.

Joint Program Kemenkeu untuk Dongkrak Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai joint program perlu terus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan joint program bakal mengedepankan kolaborasi pada lintasunit eselon I Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

"Joint program ini ... akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan," katanya melalui Instagram.

Telat Laporkan NPPN, WP Pakai Pembukuan

Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak diperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.

Secara umum, wajib pajak dapat menggunakan NPPN bila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

"Dalam hal wajib pajak…tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu…,wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, SPT Masa PPN, faktur pajak, coretax, coretax system, tax ratio, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial