Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

A+
A-
51
A+
A-
51
Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, publik masih memberi perhatian terhadap sejumlah isu perpajakan. Salah satu yang disorot adalah ketentuan pembuatan faktur pajak yang kini perlu mengikuti PMK 131/2024.

Seperti diketahui, masa transisi pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Ditjen Pajak (DJP) memang memberikan relaksasi terkait dengan pembuatan faktur pajak sejak 1 Januari 2025 lalu, sebagai kompensasi atas kendala teknis coretax administration system.

Masa transisi itu diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberian masa transisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah ditegaskan melalui Keterangan tertulis No. KT-01/2025.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” bunyi penggalan KT-01/2025.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif PPN 12% dianggap telah memenuhi ketentuan.

Begitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11% juga dianggap telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah semestinya mencantumkan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor dan tarif PPN 12%.

Namun, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajaknya selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, faktur pajak yang tidak mencantumkan DPP dan tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Artinya, memasuk April 2025 masa transisi pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhir. Dengan demikian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.

Baca Juga: DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya

Selain informasi mengenai faktur pajak, ada juga beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update pelaporan SPT Tahunan 2024, kebijakan Donald Trump dan pengaruhnya ke Indonesia, hingga pengingat bagi wajib pajak yang ingin menggunakan skema NPPN.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

12 Juta WP OP Sampaikan SPT Tahunan

DJP mencatat sudah ada 12,34 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak hingga 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan dimaksud terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 446.230 SPT disampaikan manual ke KPP," katanya.

RI Kena Bea Masuk 32 Persen ke AS

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang-barang yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS masih lebih rendah bila dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra terhadap ekspor AS.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

"Kami mengenakan biaya sekitar setengah dari yang mereka kenakan. Jadi, bea masuk ini tidak sepenuhnya resiprokal," ujar Trump.

Joint Program Kemenkeu untuk Dongkrak Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai joint program perlu terus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Sri Mulyani mengatakan joint program bakal mengedepankan kolaborasi pada lintasunit eselon I Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

"Joint program ini ... akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan," katanya melalui Instagram.

Telat Laporkan NPPN, WP Pakai Pembukuan

Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak diperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.

Secara umum, wajib pajak dapat menggunakan NPPN bila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Kerek Tax Ratio ke 18%, Thailand Siapkan Reformasi Pajak Besar-besaran

"Dalam hal wajib pajak…tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu…,wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, SPT Masa PPN, faktur pajak, coretax, coretax system, tax ratio, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol