Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

A+
A-
19
A+
A-
19
KAP dan KJS Berubah, Daftar yang Baru Bisa Dilihat di Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya coretax system dan terbitnya PMK 81/2024 membawa beragam perubahan, termasuk proses pembayaran pajak. Perubahan dalam proses pembayaran pajak tersebut di antaranya menyangkut kode akun pajak (KAP) dan kode jenis pajak (KJS).

KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.

Sementara itu, KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Pada intinya, KAP dan KJS merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang dibayar dan periode pembayarannya. Kedua kode tersebut salah satunya berfungsi untuk memastikan pembayaran pajak tercatat atau masuk ke pos yang benar.

Sebelumnya, daftar KAP dan KJS tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen No. PER-22/PJ/2021 yang mengatur tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat setoran pajak.

Namun, PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pasal 3 ayat (3) PER-10/PJ/2024 menegaskan, KAP dan KJS menjadi 2 komponen yang harus ada pada surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Adapun daftar KAP dan KJS tersebut tercantum dalam Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024. Untuk itu, wajib pajak dapat merujuk pada lampiran tersebut untuk melihat daftar KAP dan KJS yang baru. Misal KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen sebelumnya adalah 411128-419 kini berubah menjadi 411128-100.

Sebagai informasi, coretax system mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, setoran pajak, kode akun pajak, KAP, kode jenis pajak, KJS, PER-10/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 08:30 WIB
PMK 131/2024

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Selasa, 01 April 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Laporkan Tidak Ada Kejadian Downtime Sistem sepanjang 2024

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial