Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

A+
A-
72
A+
A-
72
Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masa transisi pembuatan faktur yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhir. Sebelumnya, Ditjen pajak (DJP) memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.

Masa transisi itu diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberian masa transisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah ditegaskan melalui Keterangan tertulis No. KT-01/2025.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” bunyi penggalan KT-01/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif PPN 12% dianggap telah memenuhi ketentuan.

Begitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11% juga dianggap telah memenuhi ketentuan.

Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah semestinya mencantumkan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor dan tarif PPN 12%.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Namun, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajaknya selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, faktur pajak yang tidak mencantumkan DPP dan tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Artinya, memasuk April 2025 masa transisi pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhir. Dengan demikian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, faktur, PMK 131/2024, PER-1/PJ/2025, relaksasi, PPN, DPP nilai lain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

Kamis, 10 April 2025 | 10:45 WIB
KONSULTASI CORETAX

Retur Faktur Pajak Masukan via XML Error, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial