Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

A+
A-
3
A+
A-
3
Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut beragendakan membahas pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpandangan hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara, marilah kita bersatu benahi negara kita. Kita yakinkan semua orang dan pihak apalagi mereka yang menikmati fasilitas dari negara, para pengusaha-pengusaha besar itu bisa bayar pajak, bayar kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo kepada para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, dikutip Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Pada saat yang sama, Prabowo berjanji akan meningkatkan kesejahteraan hakim. Dengan peningkatan kesejahteraan, Prabowo berharap hakim terhindar dari korupsi dan praktik suap.

"Kunci dari negara yang maju, negara yang baik, negara yang bebas korupsi, kuncinya adalah hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang. Oleh karena itu, hakim-hakim harus kuat dan kondisinya harus yang terbaik yang bisa kita bikin," ujar Prabowo.

Sebagaimana yang diberikan sebelumnya, Prabowo berpandangan masih ada pengusaha di Indonesia yang belum menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Contoh, setidaknya ada 300 wajib pajak pada sektor kelapa sawit yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Ketidakpatuhan tersebut tecermin pada data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti diketahui, ketiga lembaga tersebut merupakan bagian dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres 9/2023.

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," ujar Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) yang juga adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Bila para wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak, Hashim mengeklaim negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan setidaknya senilai Rp300 triliun.

Baca Juga: Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Menurut Hashim, data tersebut akan ditindaklanjuti pada pemerintahan Prabowo. "Nanti ada peringatan bersahabat, friendly reminder. Please pay up," ujar Hashim.

Tambahan penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk melaksanakan beragam program, termasuk makan bergizi gratis. "Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim. (sap)

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, hakim, kesejahteraan hakim, tunjangan hakim, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 13:30 WIB
KOTA SEMARANG

Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

Minggu, 30 Maret 2025 | 08:30 WIB
KP2KP BAJAWA

Jangan Mau Kalah! Guru di NTT Tempuh 2 Jam Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Deadline Mundur! Ada 4 Juta WP Tak Wajib SPT Tahunan Pilih Tetap Lapor

Jum'at, 28 Maret 2025 | 13:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kantor Pajak Kumpulkan Guru SD se-Kabupaten, Diminta Lapor SPT?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda