Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

A+
A-
3
A+
A-
3
Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Rapat tersebut beragendakan membahas pembicaraan tingkat I terhadap lima Rancangan Undang-Undang (RUU) kerja sama bidang pertahanan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpandangan hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara, marilah kita bersatu benahi negara kita. Kita yakinkan semua orang dan pihak apalagi mereka yang menikmati fasilitas dari negara, para pengusaha-pengusaha besar itu bisa bayar pajak, bayar kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo kepada para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, dikutip Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Pada saat yang sama, Prabowo berjanji akan meningkatkan kesejahteraan hakim. Dengan peningkatan kesejahteraan, Prabowo berharap hakim terhindar dari korupsi dan praktik suap.

"Kunci dari negara yang maju, negara yang baik, negara yang bebas korupsi, kuncinya adalah hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang. Oleh karena itu, hakim-hakim harus kuat dan kondisinya harus yang terbaik yang bisa kita bikin," ujar Prabowo.

Sebagaimana yang diberikan sebelumnya, Prabowo berpandangan masih ada pengusaha di Indonesia yang belum menunaikan kewajiban pajaknya dengan baik. Contoh, setidaknya ada 300 wajib pajak pada sektor kelapa sawit yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban pajak dengan baik.

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Ketidakpatuhan tersebut tecermin pada data Kemenko Maritim dan Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti diketahui, ketiga lembaga tersebut merupakan bagian dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan Keppres 9/2023.

"Ada jutaan hektar kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha-pengusaha sawit yang nakal. Sudah diingatkan, tetapi sampai sekarang masih belum membayar," ujar Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) yang juga adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Bila para wajib pajak dimaksud mampu meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak, Hashim mengeklaim negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan setidaknya senilai Rp300 triliun.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Menurut Hashim, data tersebut akan ditindaklanjuti pada pemerintahan Prabowo. "Nanti ada peringatan bersahabat, friendly reminder. Please pay up," ujar Hashim.

Tambahan penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk melaksanakan beragam program, termasuk makan bergizi gratis. "Ini setiap Rp50 triliun kita tutup kebocoran, kita bisa berikan makanan gratis pagi dan siang untuk 9 juta jiwa. Sesuai ajaran agama, siapapun yang memberikan makanan kepada yang miskin dapat pahala dari Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hashim. (sap)

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, hakim, kesejahteraan hakim, tunjangan hakim, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian