Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

A+
A-
7
A+
A-
7
DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD menyoroti makin banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas jalan di Balikpapan, tetapi penerimaan pajaknya mengalir ke kas daerah asal kendaraan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menilai pemilik kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah perlu diwajibkan melakukan balik nama setelah 1 tahun beroperasi di kota ini. Harapannya, kendaraan tersebut bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah. Namun, jika kendaraan beroperasi di Balikpapan maka pada tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan. Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Menurut Budiono, penerapan aturan tersebut tidak perlu melalui peraturan daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang. Sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait serta penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sehingga implementasinya lebih cepat dan efektif.

"Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misal, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali," jelasnya.

Budiono juga mendorong dinas terkait untuk aktif mengawasi dan mendata jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Pendataan ditujukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama dan membayar BBNKB II.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Adanya balik nama kendaraan tersebut pada akhirnya membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut pun dibayarkan ke Balikpapan. Dengan demikian, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan pun bisa lebih optimal.

Budiono berharap usulan tersebut bisa membuat aturan terkait dengan kendaraan berpelat luar daerah dapat segera diterapkan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut diperlukan demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan infrastruktur di kota.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini nanti PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih maksimal. Sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," tuturnya, seperti dikutip dari prokal.co. (rig)

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, BBNKB, balik nama kendaraan, BBNKB II

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kreasi Kotak Mandiri KKM

[email protected]
Rabu, 19 Maret 2025 | 14:44 WIB
Berikan kemudahan bagi masyarakat utk proses mutasi nya, mulai dri cabut berkas d Polda asal dan juga Polda tujuan, jgn banyak prosedur dan melibatkan biaya ini itu,dijamin masyarakat sukarela utk memindahkan administrasi kendaraan nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya