Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

A+
A-
7
A+
A-
7
DPRD Usul Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Balik Nama Setelah 1 Tahun

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD menyoroti makin banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas jalan di Balikpapan, tetapi penerimaan pajaknya mengalir ke kas daerah asal kendaraan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menilai pemilik kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah perlu diwajibkan melakukan balik nama setelah 1 tahun beroperasi di kota ini. Harapannya, kendaraan tersebut bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Masyarakat sah-sah saja membeli kendaraan dari luar daerah. Namun, jika kendaraan beroperasi di Balikpapan maka pada tahun kedua harus dibalik nama ke Balikpapan. Jalan di sini yang digunakan, seharusnya pajaknya juga masuk ke sini," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Menurut Budiono, penerapan aturan tersebut tidak perlu melalui peraturan daerah (Perda) yang proses pembuatannya cukup panjang. Sebagai alternatif, cukup dengan pengawasan dari dinas terkait serta penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sehingga implementasinya lebih cepat dan efektif.

"Kita bisa mulai dari pengawasan kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Balikpapan, lalu Dinas Perhubungan bisa memberikan teguran. Misal, setelah satu tahun, surat-surat kendaraannya harus dibalik nama. Tidak perlu Perda, cukup Perwali," jelasnya.

Budiono juga mendorong dinas terkait untuk aktif mengawasi dan mendata jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Balikpapan. Pendataan ditujukan untuk memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan balik nama dan membayar BBNKB II.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adanya balik nama kendaraan tersebut pada akhirnya membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut pun dibayarkan ke Balikpapan. Dengan demikian, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan pun bisa lebih optimal.

Budiono berharap usulan tersebut bisa membuat aturan terkait dengan kendaraan berpelat luar daerah dapat segera diterapkan. Menurutnya, penerapan aturan tersebut diperlukan demi meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan infrastruktur di kota.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini nanti PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa lebih maksimal. Sehingga turut berkontribusi dalam pembangunan kota yang lebih baik," tuturnya, seperti dikutip dari prokal.co. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, BBNKB, balik nama kendaraan, BBNKB II

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kreasi Kotak Mandiri KKM

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:44 WIB
Berikan kemudahan bagi masyarakat utk proses mutasi nya, mulai dri cabut berkas d Polda asal dan juga Polda tujuan, jgn banyak prosedur dan melibatkan biaya ini itu,dijamin masyarakat sukarela utk memindahkan administrasi kendaraan nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok