Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

ESDM Butuh Lebih Banyak Komitmen Investasi untuk Kejar 23% Bauran EBT

A+
A-
0
A+
A-
0
ESDM Butuh Lebih Banyak Komitmen Investasi untuk Kejar 23% Bauran EBT

Petugas memeriksa panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (26/8/2024). Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kuota PLTS atap untuk tahun ini hampir habis, dari kuota total 901 MW hanya tersisa sekitar 60-90 MW. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membutuhkan lebih banyak komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23%.

Hingga semester I/2024, realisasi bauran energi dari EBT baru mencapai 13,93%. Sementara itu, bauran energi dari EBT ditargetkan bisa mencapai 19,5% pada akhir 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan perlunya komitmen investasi dan pembangunan infrastruktur demi mencapai target tersebut.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

"Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi," ujar Eniya dalam keterangan pers, Senin (9/9/2024).

Adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I/2024 adalah senilai US$580 juta atau 46,8% dari target 2024, yakni sejumlah US$1,23 miliar. Eniya mengungkapkan masih dibutuhkan investasi senilai US$14,02 miliar untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW) listrik.

"Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Investasi yang diperlukan adalah US$14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan," ujar Eniya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selanjutnya, menurut Eniya, investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

"Permen ESDM ini adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan," kata Eniya.

Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI).

Baca Juga: Airlangga Minta Singapura Naikkan Investasi ke RI hingga Rp651 Triliun

Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung berprogres setelah terbitnya aturan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : energi baru terbarukan, EBT, emisi karbon, investasi, bauran energi, investasi EBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 17:00 WIB
BPI DANANTARA

Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Kamis, 24 April 2025 | 10:30 WIB
REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Tumbuh 16 Persen, Serap 594.104 Tenaga Kerja

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya