Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

A+
A-
0
A+
A-
0
Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

JAKARTA, DDTCNews - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengeklaim kehadiran BPI Danantara meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

Menurut Rosan, tak sedikit investor global yang saat ini ingin berinvestasi di Indonesia dengan BPI Danantara sebagai bagian dari konsorsium.

"Mereka melihat kehadiran Danantara ini sangat-sangat tepat waktunya. Mereka juga menginginkan Danantara menjadi bagian dari banyak konsorsium mereka, banyak investasi mereka. Ini merupakan sinyal yang sangat positif," katanya, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Salah satu negara yang bersedia untuk menanamkan modal Bersama BPI Danantara adalah Qatar melalui Qatar Investment Authority (QIA). Menurut Rosan, QIA bersedia untuk menanamkan modal di Indonesia senilai US$2 miliar.

QIA dan BPI Danantara akan menanamkan modal pada bidang hilirisasi, kesehatan, dan renewable energy atau energi terbarukan.

"Sekarang realisasinya sedang berjalan untuk membentuk joint fund dengan QIA senilai US$4 miliar. Dari Danantara senilai US$2 miliar dan QIA menaruh US$2 miliar. Investasi berfokus di Indonesia, walaupun terbuka untuk berinvestasi di tempat lain," ujar Rosan.

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Kalaupun Danantara tidak bisa memperoleh mitra yang bisa diajak bekerja sama untuk melakukan penanaman modal pada bidang tertentu, lanjut Rosan, Danantara bisa melakukan penanaman modal pada bidang secara mandiri.

"Kami pun bisa berinvestasi secara langsung dan tidak langsung di banyak project yang memang memberikan dampak besar dari sisi penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, pengurangan impor, dan peningkatan SDM," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Terdapat 2 holding utama pada BPI Danantara, yakni holding operasional dan holding investasi. Holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN, sedangkan holding investasi bertugas mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN.

Holding investasi memiliki 2 tugas Utama, yakni mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN. Holding investasi juga bisa melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau CEO BPI Danantara. (rig)

Baca Juga: PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bpi danantara, rosan roeslani, Qatar Investment Authority, Qatar, ekonomi, investasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025