Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Gotong Royong Melalui Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Gotong Royong Melalui Pajak

SUDAH lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 mendera. Beberapa minggu terakhir kita juga menyaksikan gelombang kasus yang kian meningkat.

Dalam situasi saat ini, kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Tidak hanya itu, kita juga bisa bahu-membahu serta bergotong royong untuk menanggulangi dampak pandemi.

Salah satunya melalui kontribusi dan partisipasi dalam sistem pajak. Pertanyaannya, mengapa dan bagaimana?

Pertama, pandemi Covid-19 adalah wake-up call bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Kita perlu memahami penanggulangan pandemi mengharuskan kehadiran pemerintah baik untuk penanganan kesehatan, vaksin, hingga bantuan sosial. Di sisi lain, terdapat kerelaan dari pemerintah untuk merelaksasi pemungutan pajak khususnya melalui insentif pajak.

Akibatnya, ketersediaan dana domestik – yang secara dominan bergantung dari sektor pajak – untuk mengompensasi anggaran penanggulangan pandemi belum cukup. Keuangan negara tertekan dan membutuhkan terobosan yang mendesak.

Kebutuhan tersebut tentu bukan hanya untuk menjamin keberhasilan Indonesia untuk ‘keluar’ dari krisis kesehatan saat ini. Akan tetapi, juga turut menjamin kestabilan pemulihan ekonomi dan ketersediaan dana pembangunan di masa mendatang.

Kedua, kita berada pada era demokrasi yang menjamin hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat. Demokrasi adalah sistem yang menjamin keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Di atas semua itu, demokrasi menyediakan ruang bagi para pembayar pajak untuk menuntut kehadiran pemerintah secara optimal. Uang pajak yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan fasilitas publik, subsidi, hingga pelayanan.

Peran

Ada berbagai peran yang bisa dijalankan sebagai anak bangsa. Dalam tahap yang paling mendasar tentu melalui kontribusi sebagai pembayar pajak. Partisipasi dan transparansi kita dalam sistem pajak adalah langkah awal. Hal tersebut tentu perlu dilanjutkan dengan secara patuh memenuhi kewajiban pajak.

Lebih lanjut lagi, tersemat tanggung jawab yang melekat bagi profesi atau posisi yang berkaitan dengan sektor pajak. Otoritas pajak tentu tidak bisa dibiarkan sendirian.

Ada harapan besar bagi peran dan sumbangsih yang lebih besar dari kalangan akademisi, konsultan pajak, asosiasi bisnis, LSM, dan sebagainya. Peran tersebut mencakup edukasi, literasi, dan riset sehingga membentuk masyarakat sadar pajak di Indonesia.

Terakhir, peran dalam membentuk wajah sektor pajak yang lebih baik lagi dan berimbang. Kita semua pada dasarnya turut berkontribusi dalam membawa dan menentukan agenda pajak di Indonesia.

Sebagai penutup, dengan berkontribusi dalam sistem pajak sesungguhnya kita memelihara peradaban bangsa. Selamat Hari Pajak. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perspektif, Darussalam, kebijakan pajak, Hari Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini