Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Gotong Royong Melalui Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Gotong Royong Melalui Pajak

SUDAH lebih dari satu tahun pandemi Covid-19 mendera. Beberapa minggu terakhir kita juga menyaksikan gelombang kasus yang kian meningkat.

Dalam situasi saat ini, kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah bagaimana mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Tidak hanya itu, kita juga bisa bahu-membahu serta bergotong royong untuk menanggulangi dampak pandemi.

Salah satunya melalui kontribusi dan partisipasi dalam sistem pajak. Pertanyaannya, mengapa dan bagaimana?

Pertama, pandemi Covid-19 adalah wake-up call bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Kita perlu memahami penanggulangan pandemi mengharuskan kehadiran pemerintah baik untuk penanganan kesehatan, vaksin, hingga bantuan sosial. Di sisi lain, terdapat kerelaan dari pemerintah untuk merelaksasi pemungutan pajak khususnya melalui insentif pajak.

Akibatnya, ketersediaan dana domestik – yang secara dominan bergantung dari sektor pajak – untuk mengompensasi anggaran penanggulangan pandemi belum cukup. Keuangan negara tertekan dan membutuhkan terobosan yang mendesak.

Kebutuhan tersebut tentu bukan hanya untuk menjamin keberhasilan Indonesia untuk ‘keluar’ dari krisis kesehatan saat ini. Akan tetapi, juga turut menjamin kestabilan pemulihan ekonomi dan ketersediaan dana pembangunan di masa mendatang.

Kedua, kita berada pada era demokrasi yang menjamin hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat. Demokrasi adalah sistem yang menjamin keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Di atas semua itu, demokrasi menyediakan ruang bagi para pembayar pajak untuk menuntut kehadiran pemerintah secara optimal. Uang pajak yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan fasilitas publik, subsidi, hingga pelayanan.

Peran

Ada berbagai peran yang bisa dijalankan sebagai anak bangsa. Dalam tahap yang paling mendasar tentu melalui kontribusi sebagai pembayar pajak. Partisipasi dan transparansi kita dalam sistem pajak adalah langkah awal. Hal tersebut tentu perlu dilanjutkan dengan secara patuh memenuhi kewajiban pajak.

Lebih lanjut lagi, tersemat tanggung jawab yang melekat bagi profesi atau posisi yang berkaitan dengan sektor pajak. Otoritas pajak tentu tidak bisa dibiarkan sendirian.

Ada harapan besar bagi peran dan sumbangsih yang lebih besar dari kalangan akademisi, konsultan pajak, asosiasi bisnis, LSM, dan sebagainya. Peran tersebut mencakup edukasi, literasi, dan riset sehingga membentuk masyarakat sadar pajak di Indonesia.

Terakhir, peran dalam membentuk wajah sektor pajak yang lebih baik lagi dan berimbang. Kita semua pada dasarnya turut berkontribusi dalam membawa dan menentukan agenda pajak di Indonesia.

Sebagai penutup, dengan berkontribusi dalam sistem pajak sesungguhnya kita memelihara peradaban bangsa. Selamat Hari Pajak. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perspektif, Darussalam, kebijakan pajak, Hari Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB
DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB
DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri