Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

A+
A-
0
A+
A-
0
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Ilustrasi. Foto: Pertamina.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan target produksi minyak dan gas untuk tahun ini. Sesuai dengan APBN 2025, lifting migas dipatok 1,61 juta barel setara minyak per hari. Perinciannya, lifting minyak 605.000 barel minyak per hari dan lifting gas bumi 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto meyakini target tersebut bisa dicapai dengan berbagai program strategis yang sudah disiapkan. Dia menegaskan target lifting 2025 bukan sekadar wacana di atas kertas.

“Target ini adalah kontrak komitmen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mencerminkan reputasi masing-masing. Kami ingin melihat kenaikan produksi di setiap KKKS, dan ini menjadi tanggung jawab bersama," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

SKK Migas pun menyiapkan skema reward and punishment guna memastikan setiap KKKS berkomitmen mencapai target produksi. SKK Migas akan memberikan apresiasi bagi kontraktor yang berhasil mencapai target produksi. Di sisi lain, bakal ada sanksi bagi KKKS yang tidak berhasil mencapai target produksi.

Kendati demikian, Djoko tidak memerinci apa wujud dari apresiasi dan sanksi yang akan diberikan.

Yang jelas, imbuh Djoko, pada 2025 ini SKK Migas menargetkan pengeboran yang lebih masif termasuk kegiatan stimulasi sumur, reaktivasi lapangan idle, serta penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR), Improved Oil Recovery (IOR), dan onstream proyek hulu migas.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Untuk memastikan target lifting tercapai, SKK Migas mengusung tema tahunan 'Industri Hulu Migas, Pilar Ketahanan Energi Nasional' untuk 2025. Tema ini, ujar Djoko, menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

"Industri hulu migas bukan hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga pilar penting dalam memastikan pasokan energi yang berkelanjutan. Tema ini selaras dengan visi nasional untuk meningkatkan kemandirian energi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," kata Djoko.

SKK Migas berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan KKKS guna mengatasi tantangan yang ada sekaligus memanfaatkan peluang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama di sektor energi global.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

SKK Migas, imbuh Djoko, juga mendorong seluruh pihak untuk konsisten menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Sebagai informasi, target lifting pada 2024 tidak tercapai. Sesuai dengan laporan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, produksi migas pada 2024 terealisasi di bawah asumsi dasar.

Minyak bumi diproduksi sebanyak 571.700 barel per hari, di bawah asumsi dasar yang tertuang pada APBN 2024, yakni 635.000 barel per hari. Di sisi lain, produksi gas bumi juga terealisasi 973.000 barel setara minyak per hari, lebih rendah dari asumsinya 1.033.000 barel setara minyak per hari. (sap)

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, produksi migas, kebijakan pajak, penerimaan pajak, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Andalkan Joint Program untuk Tingkatkan Tax Ratio 2025

Selasa, 01 April 2025 | 10:00 WIB
PAJAK DAERAH

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial