Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

A+
A-
0
A+
A-
0
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Ilustrasi. Foto: Pertamina.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan target produksi minyak dan gas untuk tahun ini. Sesuai dengan APBN 2025, lifting migas dipatok 1,61 juta barel setara minyak per hari. Perinciannya, lifting minyak 605.000 barel minyak per hari dan lifting gas bumi 1,005 juta barel setara minyak per hari.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto meyakini target tersebut bisa dicapai dengan berbagai program strategis yang sudah disiapkan. Dia menegaskan target lifting 2025 bukan sekadar wacana di atas kertas.

“Target ini adalah kontrak komitmen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mencerminkan reputasi masing-masing. Kami ingin melihat kenaikan produksi di setiap KKKS, dan ini menjadi tanggung jawab bersama," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

SKK Migas pun menyiapkan skema reward and punishment guna memastikan setiap KKKS berkomitmen mencapai target produksi. SKK Migas akan memberikan apresiasi bagi kontraktor yang berhasil mencapai target produksi. Di sisi lain, bakal ada sanksi bagi KKKS yang tidak berhasil mencapai target produksi.

Kendati demikian, Djoko tidak memerinci apa wujud dari apresiasi dan sanksi yang akan diberikan.

Yang jelas, imbuh Djoko, pada 2025 ini SKK Migas menargetkan pengeboran yang lebih masif termasuk kegiatan stimulasi sumur, reaktivasi lapangan idle, serta penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR), Improved Oil Recovery (IOR), dan onstream proyek hulu migas.

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Untuk memastikan target lifting tercapai, SKK Migas mengusung tema tahunan 'Industri Hulu Migas, Pilar Ketahanan Energi Nasional' untuk 2025. Tema ini, ujar Djoko, menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

"Industri hulu migas bukan hanya menjadi motor penggerak ekonomi, tetapi juga pilar penting dalam memastikan pasokan energi yang berkelanjutan. Tema ini selaras dengan visi nasional untuk meningkatkan kemandirian energi sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," kata Djoko.

SKK Migas berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan KKKS guna mengatasi tantangan yang ada sekaligus memanfaatkan peluang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama di sektor energi global.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

SKK Migas, imbuh Djoko, juga mendorong seluruh pihak untuk konsisten menyoroti peran strategis industri hulu migas dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Sebagai informasi, target lifting pada 2024 tidak tercapai. Sesuai dengan laporan APBN Kita yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, produksi migas pada 2024 terealisasi di bawah asumsi dasar.

Minyak bumi diproduksi sebanyak 571.700 barel per hari, di bawah asumsi dasar yang tertuang pada APBN 2024, yakni 635.000 barel per hari. Di sisi lain, produksi gas bumi juga terealisasi 973.000 barel setara minyak per hari, lebih rendah dari asumsinya 1.033.000 barel setara minyak per hari. (sap)

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, produksi migas, kebijakan pajak, penerimaan pajak, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO