Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Suryo mengatakan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pajak meski tidak semuanya memiliki kewajiban untuk menjadi wajib pajak dan menanggung beban pembayaran pajak.

"Walaupun Anda belum membayar pajak, Anda pun mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh teman-teman Anda yang lain," katanya saat membuka acara Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Sejalan dengan pesan tersebut, Suryo meminta kepada para seluruh stakeholder untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menceritakan target penerimaan pajak senilai Rp1.988,9 triliun pada tahun ini sangat mungkin untuk dicapai meski perekonomian domestik masih dihadapkan berbagai tantangan akibat tekanan harga komoditas.

"Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak, tetap tegar melangkah walaupun tantangan ataupun hambatan menghampar di depan kita. Suatu tekad yang ingin kami tularkan kepada teman-teman kami di seluruh DJP, sama-sama satukan langkah untuk satu tujuan perbaikan, perubahan, dan ujungnya adalah penerimaan negara yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Salah satu upaya perbaikan dan perubahan yang diambil DJP adalah terus mendorong implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat ini, tersisa hanya sekitar 400.000 NPWP yang belum padan dengan NIK. Pemadanan akan terus dilanjutkan untuk mendukung implementasi coretax administration system.

"Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan sekarang, tapi akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," tutur Suryo.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Sebagai informasi, Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, dirjen pajak suryo utomo, pajak, kewajiban pajak, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany