Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Suryo mengatakan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pajak meski tidak semuanya memiliki kewajiban untuk menjadi wajib pajak dan menanggung beban pembayaran pajak.

"Walaupun Anda belum membayar pajak, Anda pun mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh teman-teman Anda yang lain," katanya saat membuka acara Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Sejalan dengan pesan tersebut, Suryo meminta kepada para seluruh stakeholder untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menceritakan target penerimaan pajak senilai Rp1.988,9 triliun pada tahun ini sangat mungkin untuk dicapai meski perekonomian domestik masih dihadapkan berbagai tantangan akibat tekanan harga komoditas.

"Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak, tetap tegar melangkah walaupun tantangan ataupun hambatan menghampar di depan kita. Suatu tekad yang ingin kami tularkan kepada teman-teman kami di seluruh DJP, sama-sama satukan langkah untuk satu tujuan perbaikan, perubahan, dan ujungnya adalah penerimaan negara yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Salah satu upaya perbaikan dan perubahan yang diambil DJP adalah terus mendorong implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat ini, tersisa hanya sekitar 400.000 NPWP yang belum padan dengan NIK. Pemadanan akan terus dilanjutkan untuk mendukung implementasi coretax administration system.

"Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan sekarang, tapi akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," tutur Suryo.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Sebagai informasi, Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, dirjen pajak suryo utomo, pajak, kewajiban pajak, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO