Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat.

Suryo mengatakan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pajak meski tidak semuanya memiliki kewajiban untuk menjadi wajib pajak dan menanggung beban pembayaran pajak.

"Walaupun Anda belum membayar pajak, Anda pun mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak yang dibayarkan oleh teman-teman Anda yang lain," katanya saat membuka acara Spectaxcular 2024, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sejalan dengan pesan tersebut, Suryo meminta kepada para seluruh stakeholder untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menceritakan target penerimaan pajak senilai Rp1.988,9 triliun pada tahun ini sangat mungkin untuk dicapai meski perekonomian domestik masih dihadapkan berbagai tantangan akibat tekanan harga komoditas.

"Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak, tetap tegar melangkah walaupun tantangan ataupun hambatan menghampar di depan kita. Suatu tekad yang ingin kami tularkan kepada teman-teman kami di seluruh DJP, sama-sama satukan langkah untuk satu tujuan perbaikan, perubahan, dan ujungnya adalah penerimaan negara yang lebih baik," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Salah satu upaya perbaikan dan perubahan yang diambil DJP adalah terus mendorong implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat ini, tersisa hanya sekitar 400.000 NPWP yang belum padan dengan NIK. Pemadanan akan terus dilanjutkan untuk mendukung implementasi coretax administration system.

"Walaupun sistem administrasi yang baru belum kita gunakan sekarang, tapi akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," tutur Suryo.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Sebagai informasi, Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak mengingat kata pajak pertama kali disebutkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak ditetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormati sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Indonesia. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2024, dirjen pajak suryo utomo, pajak, kewajiban pajak, manfaat pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial