Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Petugas membawa logistik Pilkada 2024 di kantor Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/11/2024). KPU Kota Surabaya mendistribusikan logistik Pilkada 2024 secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr

LAMPUNG SELATAN, DTTCNews - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara kemudian membentuk panitia-panitia dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak. Panitia yang bertugas ini tersebar di berbagai jenjang penyelenggaraan pilkada, termasuk di level tempat pemungutan suara (TPS).

Perlu diketahui, panitia-panitia yang ikut bertugas menyelenggarakan pilkada ini juga menjadi subjek pajak. Penghasilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan pilkada dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi panitia penyelenggara pilkada ini bergantung pada status kepegawaian mereka.

“Ya, jadi untuk status pegawai, ini sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kita tahu PPh Pasal 21 berkaitan dengan imbalan kepada jasa atau penghasilan orang pribadi,” kata Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar Irfan Syofiaan dalam sosialisasi, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Ternyata, ada 'pembagian' status kepegawaian bagi panitia pemilihan umum. Irwan menjelaskan bagi panitia non-ASN yang diangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawai tetap. Sementara itu, panitia non-ASN yang diangkat karena pemberian limpahan kewenangan ke KPU provinsi/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawai tidak tetap.

Lebih jelasnya, panitia yang diangkat oleh KPU pusat adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Kemudian, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), pantarlih luar negeri, dan KPPS luar negeri (KPPSLN) merupakan panitia yang diangkat melalui pelimpahan kewenangan.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

Bagaimana hitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Bagi panitia yang berstatus pegawai tetap maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Selanjutnya, bagi panitia dengan status pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibawah Rp2.500.000 akan dikenakan tarif PPh 21 TER harian. Namun, apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp2.500.000 maka dikenakan tarif PPh 21 TER bulanan.

Kemudian, bagi panitia yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/anggota TNI/Polri/pensiunannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final.

Baca Juga: Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium.

Untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium.

Selanjutnya, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Baca Juga: Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pilkada, Pilkada 2024, KPPS, PPS, TPS, PPh Pasal 21, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bahlil: Sektor Energi Akan Buka 6,2 Juta Lapangan Kerja hingga 2030

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan