Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Petugas membawa logistik Pilkada 2024 di kantor Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/11/2024). KPU Kota Surabaya mendistribusikan logistik Pilkada 2024 secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya akan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/agr

LAMPUNG SELATAN, DTTCNews - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara kemudian membentuk panitia-panitia dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak. Panitia yang bertugas ini tersebar di berbagai jenjang penyelenggaraan pilkada, termasuk di level tempat pemungutan suara (TPS).

Perlu diketahui, panitia-panitia yang ikut bertugas menyelenggarakan pilkada ini juga menjadi subjek pajak. Penghasilan yang mereka dapat setelah bertugas menyelenggarakan pilkada dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi panitia penyelenggara pilkada ini bergantung pada status kepegawaian mereka.

“Ya, jadi untuk status pegawai, ini sangat berpengaruh pada aspek perpajakan PPh Pasal 21-nya, karena kita tahu PPh Pasal 21 berkaitan dengan imbalan kepada jasa atau penghasilan orang pribadi,” kata Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar Irfan Syofiaan dalam sosialisasi, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Ternyata, ada 'pembagian' status kepegawaian bagi panitia pemilihan umum. Irwan menjelaskan bagi panitia non-ASN yang diangkat langsung oleh KPU pusat maka statusnya adalah pegawai tetap. Sementara itu, panitia non-ASN yang diangkat karena pemberian limpahan kewenangan ke KPU provinsi/kabupaten/kota statusnya merupakan pegawai tidak tetap.

Lebih jelasnya, panitia yang diangkat oleh KPU pusat adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Kemudian, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), petugas pengamanan tempat pemungutan suara (TPS), pantarlih luar negeri, dan KPPS luar negeri (KPPSLN) merupakan panitia yang diangkat melalui pelimpahan kewenangan.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Bagaimana hitungan pemotongan PPh Pasal 21-nya?

Bagi panitia yang berstatus pegawai tetap maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan. Selanjutnya, bagi panitia dengan status pegawai tidak tetap dengan penghasilan dibawah Rp2.500.000 akan dikenakan tarif PPh 21 TER harian. Namun, apabila penghasilan yang diterima melebihi Rp2.500.000 maka dikenakan tarif PPh 21 TER bulanan.

Kemudian, bagi panitia yang berstatus sebagai pejabat negara/PNS/anggota TNI/Polri/pensiunannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya dikenakan tarif 0% dari jumlah bruto honorarium.

Untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya dikenakan tarif 5% dari jumlah bruto honorarium.

Selanjutnya, bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pilkada, Pilkada 2024, KPPS, PPS, TPS, PPh Pasal 21, TER

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Senin, 14 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS BEA METERAI

Pembayaran Bea Meterai Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Berpartisipasi di Asia Tax Forum 2025, Klien Bisa Masuk Gratis!

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025

DDTC Participates in Asia Tax Forum 2025, Clients Can Attend for Free!

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja