Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

A+
A-
0
A+
A-
0
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Korwas Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka berinisial KF ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 23 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili turut hadir dan melakukan pendampingan serta menyiapkan dukungan teknis.

“KF diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan sengaja menyampaikan SPT Masa yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” sebut Kanwil DJP Sulselbartra dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

Tersangka KF diduga melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Tindak pidana tersangka KF dilakukan di lokasi usaha PT DV dan terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017. Tindak pidana oleh tersangka KF menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sekitar Rp261,47 juta.

Untuk diketahui, PT DV terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di KPP Pratama Palopo. Atas perbuatannya, KF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Selain itu, KF juga terancam dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sementara itu, Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membayar pajaknya. Jika tidak ada iktikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara maka penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan.

“Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga: RAPBN 2026 Disusun, Prabowo Pesan Reformasi Perpajakan Jalan Terus

Penindakan terhadap kasus KF tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintahan serta pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya.

Tim dari Kanwil DJP Sulselbartra berharap persidangan dapat segera dilaksanakan sehingga dapat segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka KF maupun untuk hak-hak negara. (rig)

Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Sulselbartra, penegakan hukum, kerugian negara, tersangka pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Barang RI Dikenai Bea Masuk MFN Ditambah 19% oleh AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global