Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

A+
A-
0
A+
A-
0
Isi SPT Masa Tidak Benar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LUWU TIMUR, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Korwas Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka berinisial KF ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 23 Oktober 2024.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili turut hadir dan melakukan pendampingan serta menyiapkan dukungan teknis.

“KF diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan sengaja menyampaikan SPT Masa yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” sebut Kanwil DJP Sulselbartra dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Tersangka KF diduga melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Tindak pidana tersangka KF dilakukan di lokasi usaha PT DV dan terjadi pada kurun waktu masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017. Tindak pidana oleh tersangka KF menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sekitar Rp261,47 juta.

Untuk diketahui, PT DV terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di KPP Pratama Palopo. Atas perbuatannya, KF terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Selain itu, KF juga terancam dikenai denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak.

Sementara itu, Kepala Kejari Luwu Timur Budi Nugraha mengatakan wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membayar pajaknya. Jika tidak ada iktikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara maka penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan.

“Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Penindakan terhadap kasus KF tersebut merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintahan serta pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan wajib pajak lainnya.

Tim dari Kanwil DJP Sulselbartra berharap persidangan dapat segera dilaksanakan sehingga dapat segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka KF maupun untuk hak-hak negara. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Sulselbartra, penegakan hukum, kerugian negara, tersangka pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini