Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

A+
A-
24
A+
A-
24
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan yang menjadi petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025.

PER tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Melalui PER-1/PJ/2025, DJP juga mengatur masa transisi guna memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajak.

”Dalam rangka menerapkan PMK 131/2024, diperlukan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyi bagian pertimbangan PER-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (12/1/2024)

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Pengawasan ke Restoran hingga Apotek Dioptimalkan

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Sementara itu, untuk BKP/JKP nonmewah tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP nonmewah tersebut, melalui PER-1/PJ/2025, DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan. Masa transisi tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sepanjang masa transisi tersebut, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh serta menggunakan tarif 12% ataupun 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.

Kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian bisa diminta oleh pembeli kepada PKP penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

PER-1/PJ/2025 berlaku mulai 3 Januari 2025. Secara umum, PER-1/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan
  • Pasal 1
    Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PER-1/PJ/2025.
  • Pasal 2
    Pasal ini di antaranya menekankan faktur pajak dan dokumen tertentu tersebut wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan informasi yang harus dimuat dalam faktur pajak. Pasal ini juga menerangkan diperkenankannya pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
    Namun demikian, pasal ini telah menegaskan penyerahan BKP atau JKP tertentu yang tidak diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak pedagang eceran/digunggung).
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP nonmewah pada masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Pasal ini juga mengatur ketentuan pengembalian atas kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut sebesar 12%.
  • Pasal 5
    Pasal ini menerangkan dokumen tertentu yang yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang belum mencantumkan DPP 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tetapi memuat keterangan yang harus termuat dalam faktur pajak tetap dianggap memenuhi ketentuan. Hal ini berlaku sepanjang masa transisi.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir. Atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan:
    a) mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual;
    b) mulai tanggal 1 Februari 2025, yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.
    Namun, penghitungan PPN dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP 11/12 dari harga jual tersebut tidak berlaku untuk penyerahan BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025 yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
    BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 itu meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan contoh pembuatan faktur pajak termasuk penerapan kode transaksi faktur pajak tercantum dalam lampiran PER-1/PJ/2024.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-1/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Januari 2024.

Untuk melihat PER-1/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PER-1/PJ/2025, PMK 131/2024, DJP, peraturan pajak, pajak, faktur pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis