Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Ilustrasi.

WAINGAPU, DDTCNews – Puluhan peminat program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memadati Ruang TPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu yang berada di Kabupaten Sumba Timur pada 14 Januari 2025.

KPP Pratama Waingapu menyatakan tujuan kedatangan para peserta seleksi SPPI tersebut ialah untuk melakukan pendaftaran NPWP. Petugas pajak kemudian membantu proses pendaftaran NPWP dengan menggunakan sistem Coretax DJP.

“Data pribadi wajib pajak langsung dipadankan oleh sistem dengan data kependudukan sehingga nomor NPWP pada kartu wajib pajak menggunakan NIK,” kata petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Data pribadi yang diisikan tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, nomor ponsel, dan alamat surel atau email. Adapun pendaftaran NPWP sebenarnya dapat dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui Coretax DJP.

Sementara itu, Peter Umbu, selaku salah satu peminat SPPI—program dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia ini—menjelaskan bahwa NPWP merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengikuti seleksi SPPI.

Dia menambahkan bahwa petugas SPPI nantinya ditugaskan ke seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penyaluran makanan bergizi di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

“Terima kasih banyak ya, Pak, atas bantuannya. Ternyata proses pendaftaran NPWP cukup cepat dan juga tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. (rig)

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Waingapu, pajak, daerah, SPPI, NPWP, program makanan bergizi gratis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M