Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Direspons Seruan Frugal Living, DJP Bilang Begini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif PPN Direspons Seruan Frugal Living, DJP Bilang Begini

Warga berjalan melintasi gerai UMKM di Stasiun MRT Lebak Bulus Grab, Jakarta, Rabu (20/11/2024). PT MRT Jakarta (Perseroda) memfasilitasi sekitar 25 UMKM yang tersebar di beberapa stasiun MRT Jakarta sebagai upaya mendukung pengembangan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/aaa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibarengi dengan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berharap masyarakat tetap melakukan kegiatan konsumsinya seperti biasa. Namun, DJP juga memahami jika masyarakat memilih untuk menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons rencana kenaikan tarif PPN.

"Saya kembalikan ke pribadi masing-masing, tetapi bagaimanapun sebetulnya pemerintah memikirkan bahwa kenaikan atau penyesuaian tarif 1% ini juga dibarengi dengan kebijakan lain yang menjaga daya beli masyarakat," katanya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Dwi mengatakan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, UU HPP tidak hanya mengatur kenaikan tarif PPN, tetapi juga sepaket dengan pemberian fasilitas untuk menjaga daya beli masyarakat. Beleid ini mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.

Kemudian, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Selain itu, pemerintah pada saat ini juga memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan menengah seperti PPN atas penyerahan rumah dan mobil listrik ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, pemberian insentif PPN DTP akan membuat harga rumah dan mobil listrik makin terjangkau sehingga ramai dibeli masyarakat kelas menengah-atas.

Dwi menilai insentif pajak tersebut bakal memberikan multiplier effect besar bagi industri properti dan otomotif, beserta industri ikutannya.

"Ketika industri properti dan otomotif tumbuh, masyarakat bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan. Ada multiplier effect-nya karena ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pasti didahului dengan kajian yang cukup mendalam," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, tarif PPN, PPN 12%, tarif pajak, DPR, PPN 11%, frugal living, daya beli

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun