Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 81/2024, memberikan kewenangan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik.

Keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik itu nantinya akan dikirimkan kepada wajib pajak secara elektronik melalui akun wajib pajak seiring dengan berlakunya coretax. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas.

“Dirjen Pajak mengirim keputusan ... dan dokumen elektronik ... kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak ..., kecuali keputusan dan dokumen elektronik yang harus dikirimkan oleh dirjen pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Dengan demikian, pascaberlakunya coretax, dirjen pajak akan tetap mengirimkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas apabila diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dirjen pajak juga dapat mengirimkan kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik apabila diminta oleh wajib pajak. Selain itu, dirjen pajak juga bisa mengirimkan hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik berdasarkan pertimbangannya sendiri.

“Dalam hal terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak, dirjen pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Adapun kertas hasil cetakan tersebut bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui salah satu dari 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile. Ketiga, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Apabila dikirimkan dalam bentuk kertas hasil cetakan, ketentuan tanggal pengiriman keputusan dan dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung;
  2. bukti pengiriman faksimile, dalam hal disampaikan melalui facsimile; atau
  3. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Seperti diketahui, PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan penerbitan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik. Perincian jenis keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik tersebut dapat disimak dalam Pasal 11 PMK 81/2024. Simak Dirjen Pajak Berwenang Terbitkan Keputusan dalam Bentuk Elektronik. (sap)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax system, taxpayer account management, keputusan, Dirjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar