Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kinerja Setoran Pajak dari 8 Sektor Usaha Utama, Ini Perinciannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Kinerja Setoran Pajak dari 8 Sektor Usaha Utama, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi APBN Kita, Jumat (24/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat kontribusi sektor usaha transportasi dan pergudangan terhadap penerimaan pajak tumbuh 32,2% hingga Oktober 2023, tertinggi dibandingkan dengan sektor usaha utama lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode Januari-Oktober 2022 yang tumbuh 28%.

“Sektor transportasi dan pergudangan melanjutkan pertumbuhan dari periode sebelumnya sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Sri Mulyani menyebutkan kinerja positif juga ditorehkan sektor pertambangan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 31,5%. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan cukup baik meski terdapat koreksi harga komoditas.

Selain itu, sektor usaha lainnya seperti jasa perusahaan, jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, serta informasi dan komunikasi mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak dobel digit, masing-masing sebesar 24,7%, 24,6%, 16,4%, dan 11,7%.

“Khusus konstruksi dan real estat, pertumbuhannya menggembirakan, bahkan lebih tinggi ketimbang tahun lalu yang hanya tumbuh 1,7%. Ini hal positif karena pemerintah juga meluncurkan kebijakan untuk mendorong industri ini,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Menteri keuangan menambahkan terdapat 2 sektor usaha utama yang penerimaan pajaknya tumbuh tipis, yaitu sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajak dari 2 sektor usaha tersebut masing-masing hanya tumbuh 2,7% dan 0,4%.

“Sektor perdagangan terkontraksi dalam (tahun lalu tumbuh 69%) karena tidak berulangnya pembayaran kompensasi BBM,” jelas Sri Mulyani.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 sudah Rp1.523,7 triliun atau 88,6% dari target. Dengan capaian tersebut, Kemenkeu meyakini target penerimaan pajak senilai Rp1.818,24 triliun bakal tercapai pada akhir tahun. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! PPN atas Bekal Khusus Operasi Tertentu Ditanggung Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, penerimaan pajak, sektor usaha utama, pertambangan, transportasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:45 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Andalkan KEK

Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan Seputar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kring Pajak Ungkap Cara Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 via Coretax