Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

'Kita Harus Tahan agar Pertumbuhan Ekonomi Tidak Merosot, Tidak Minus'

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II, III, dan IV/2020 tidak merosot lebih dalam lagi dari capaian pertumbuhan ekonomi kuartal I/2020 yang hanya 2,97%.

Presiden menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat dan bisa dieksekusi dengan cepat. Tujuannya, seperti dilansir Youtube Sekretariat Kabinet, agar laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terkoreksi lebih dalam lagi.

“Kuartal I kita hanya tumbuh 2,97%. Kuartal II, III, IV kita harus mampu menahan agar pertumbuhan ekonomi tidak merosot lebih dalam, tidak sampai minus,” katanya saat mengantar rapat terbatas penetapan program pemulihan ekonomi nasional dan perubahan APBN 2020, Rabu (3/6/2020).

Karena itu, ia meminta semua program pemulihan seperti subsidi bunga usaha mikro, kecil dan menengah, penempatan dana bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal untuk BUMN, dan investasi untuk modal kerja, agar segera operasional.

Di samping itu, Presiden meminta agar program pemulihan ekonomi itu memberi manfaat nyata terutama untuk sektor industri padat karya. Pasalnya, sektor tersebut menampung banyak tenaga kerja, sehingga goncangan kepadanya akan berdampak pada ekonomi para pekerja dan keluarganya.

“Program pemulihan ekonomi nasional harus memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, utamanya sektor industri padat karya. Ini agar mereka tetap mampu beroperasi, untuk mencegah PHK yang massif, dan mampu mempertahankan daya beli para pekerjanya,” kata Presiden.

Joko Widodo juga meminta ada konsep berbagi beban antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Semua pihak harus memikul beban, bergotong royong, dan menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

Selanjutnya Presiden mengingatkan agar program pemulihan harus dilakukan hati-hati, transparan, dan mencegah moral hazard. Ia meminta Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan pendampingan.

Terkait dengan perubahan postur APBN 2020, Presiden Joko Widodo meminta agar Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan kalkullasi lebih cermat, lebih detail, lebih matang, terhadap berbagai risiko fiskal ke depan.

Pasalnya, berbagai perkembangan dalam penangangan Covid-19, dan berbagai langkah strategis pemulihan ekonomi, telah membawa konsekuensi adanya tambahan belanja yang berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN.

“Saya ingin menekankan lagi agar perubahan postur APBN 2020 ini betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga, bisa dipercaya, dan tetap kredibel,” tegasnya. (Bsi)

Topik : presiden joko widodo, pertumbuhan ekonomi, defisit APBN 2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:27 WIB
RASIO PAJAK

Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri