Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

A+
A-
0
A+
A-
0
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%. Angka itu menurun bila dibandingkan dengan tax ratio 2023 yang mencapai 10,31%.

Secara sederhana, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan yang dikumpulkan pada suatu masa dengan produk domestik bruto (PDB) pada masa yang sama. Karenanya, dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, diperoleh nilai tax ratio sebesar 10,08%.

"Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau US$4.960,3," tulis BPS dalam berita resmi statistik yang dirilis hari ini, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Seiring Perkembangan Ekonomi, Bea Masuk Bukan Andalan bagi Penerimaan

Meski penerimaan perpajakan 2024 bertumbuh sebesar 3,6%, pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal yang mencapai 5,96%.

Akibat pertumbuhan penerimaan perpajakan yang tak melebihi laju pertumbuhan PDB nominal, pemerintah tak mampu mencetak tax ratio 2024 yang lebih tinggi dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.

Pada 2024, penerimaan perpajakan tercatat mampu bertumbuh sebesar 3,6%. Secara terperinci, penerimaan pajak pada 2025 mampu bertumbuh sebesar 3,5%, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai bertumbuh sebesar 4,9%.

Baca Juga: Ada Perang Dagang, Ekonomi RI Diperkirakan Masih Sanggup Tumbuh 5%

Penerimaan pajak pada 2024 lebih banyak ditopang oleh PPN/PPnBM yang bertumbuh 8,6% dengan realisasi senilai Rp828,5 triliun serta PPh badan yang terkontraksi 18,1% dengan realisasi senilai Rp335,8 triliun.

Lebih lanjut, penerimaan cukai pada 2024 mencapai Rp226,37 triliun, tumbuh 2% bila dibandingkan dengan penerimaan pada 2023. Adapun penerimaan bea masuk pada 2024 mencapai Rp50,95 triliun pertumbuhan sebesar 4,18%, sedangkan bea keluar mencapai Rp20,89 triliun dengan pertumbuhan sebesar 54,39%. (sap)

Baca Juga: Susutnya Kontribusi Kepabeanan atas Impor pada Penerimaan Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan perpajakan, PDB, rasio perpajakan, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial