Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:55 WIB
DITJEN PAJAK
Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:50 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN
Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG
Fokus
Reportase

Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

A+
A-
0
A+
A-
0
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%. Angka itu menurun bila dibandingkan dengan tax ratio 2023 yang mencapai 10,31%.

Secara sederhana, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan yang dikumpulkan pada suatu masa dengan produk domestik bruto (PDB) pada masa yang sama. Karenanya, dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, diperoleh nilai tax ratio sebesar 10,08%.

"Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau US$4.960,3," tulis BPS dalam berita resmi statistik yang dirilis hari ini, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Meski penerimaan perpajakan 2024 bertumbuh sebesar 3,6%, pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal yang mencapai 5,96%.

Akibat pertumbuhan penerimaan perpajakan yang tak melebihi laju pertumbuhan PDB nominal, pemerintah tak mampu mencetak tax ratio 2024 yang lebih tinggi dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.

Pada 2024, penerimaan perpajakan tercatat mampu bertumbuh sebesar 3,6%. Secara terperinci, penerimaan pajak pada 2025 mampu bertumbuh sebesar 3,5%, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai bertumbuh sebesar 4,9%.

Baca Juga: Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Penerimaan pajak pada 2024 lebih banyak ditopang oleh PPN/PPnBM yang bertumbuh 8,6% dengan realisasi senilai Rp828,5 triliun serta PPh badan yang terkontraksi 18,1% dengan realisasi senilai Rp335,8 triliun.

Lebih lanjut, penerimaan cukai pada 2024 mencapai Rp226,37 triliun, tumbuh 2% bila dibandingkan dengan penerimaan pada 2023. Adapun penerimaan bea masuk pada 2024 mencapai Rp50,95 triliun pertumbuhan sebesar 4,18%, sedangkan bea keluar mencapai Rp20,89 triliun dengan pertumbuhan sebesar 54,39%. (sap)

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan perpajakan, PDB, rasio perpajakan, pertumbuhan ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 11:35 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Melambat, Ekonomi Indonesia Kuartal I/2025 Hanya Tumbuh 4,87 Persen

Senin, 05 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:55 WIB
DITJEN PAJAK

Bimo Wijayanto Resmi Dilantik Jadi Dirjen Pajak

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:50 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Eselon I, Ada Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online