Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

A+
A-
1
A+
A-
1
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dari kiri ke kanan: Kepala Kantor KPPN Gunung Sitoli Yanti Juliana, Kepala Kantor KPP Pratama Sibolga Ricky Agustina Nugraha, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Argo Adhi Nugroho, Bupati Kabupaten Nias Ya'atulo Gulo, Kepala Kantor KP2KP Gunung Sitoli Arief Hakim P Lubis, Ketua Korwil Sumut II PERTAPSI Yolanda Ferida.

GUNUNG SITOLI, DDTCNews - Coretax administration system yang berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Platform layanan perpajakan terintegrasi itu juga dirancang untuk memudahkan akses bagi wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat beragam.

Pesan tersebut disampaikan dalam seminar perpajakan bertajuk Sorotan 2025: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan Pembukuan UMKM dalam SAK EP yang digelar oleh Tax Center Universitas Nias (UNIAS) bekerja sama dengan KP2KP Gunung Sitoli serta KPP Pratama Sibolga.

Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara pengukuhan pengurus Tax Center UNIAS ini digelar pada Senin (9/12/2024) di aula lantai 2 Gedung FST UNIAS, Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Baca Juga: USM Indonesia Medan Resmi Punya Tax Center, DJP Sumut I Beri Dukungan

Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 200 orang peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat Nias, pelaku usaha, akademisi, serta mahasiswa. Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan serta pengenalan dan edukasi sistem baru perpajakan (coretax) yang akan mulai dijalankan pada Januari 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Argo Adhi Nugroho menyatakan bahwa pajak adalah sumber penerimaan utama untuk pembiayaan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

“Kita sama bahu-membahu supaya penerimaan pajak ke depan bisa lebih optimal”, ujarnya.

Baca Juga: Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Kegiatan seminar edukasi coretax digelar dalam dua sesi. Sesi pertama diisi dengan paparan dan pengenalan coretax oleh tim penyuluh KPP Pratama Sibolga. Pada sesi ini, peserta seminar dikenalkan dengan sistem dan fitur coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Ditjen Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal DJP maupun wajib pajak.

Sesi kedua seminar diisi dengan talk show mengulas konsep coretax yang dimoderatori oleh Ketua Tax Center UNIAS Yolanda Ferida. Kepala KPP Pratama Sibolga Ricky Agustina Nugraha dalam diskusinya menyampaikan bahwa sistem coretax akan memudahkan akses wajib pajak terhadap layanan pajak.

“Layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran [omni channel], dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak akan menurunkan biaya kepatuhan [cost of compliance] khususnya bagi wajib pajak di Pulau Nias”, ungkap Ricky.

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senada dengan hal tersebut, Kepala KP2KP Gunung Sitoli Arief Hakim P. Lubis menyatakan bahwa coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan oleh DJP. “Integrasi layanan yang selama ini telah ada seperti Ereg Pajak, DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya disatukan dalam Portal Wajib Pajak”, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II Delipiter Lase, mewakili Rektor UNIAS mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan momen penting edukasi perpajakan bagi seluruh unsur masyarakat Pulau Nias.

“Ini mewujudkan langkah kami dalam mendukung pendidikan perpajakan serta mendorong partisipasi aktif mahasiswa dalam dunia perpajakan,” kata Delipiter Lase.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Nias Ya’atulo Gulo, Kepala KPPN Gunung Sitoli Yanti Juliana, Audit Partner KAP Nexia KPS Barugamuri Dachi, para wakil rektor, dekan, dosen, dan seluruh jajaran Universitas Nias. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, kampus, edukasi pajak, coretax, coretax system, tax center, Unias, KPP Pratama Sibolga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:31 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Pro Bono Firm of the Year di ITR Tax Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:00 WIB
PERPRES 68/2025

Implementasi SPP-TDLN Tunggu Penetapan Mitra

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Dikaji, Kepastiannya di Nota Keuangan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP