Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Libur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?

A+
A-
6
A+
A-
6
Libur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Niko dari Surabaya. Saya belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena kesibukan dan berencana berlibur saat lebaran. Saya khawatir tidak ada sinyal saat liburan. Apakah saya akan dikenai sanksi jika terlambat melapor? Takutnya nanti bakal terbit Surat Tagihan Pajak (STP). Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Niko. Apabila merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib orang pribadi tahun paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025.

Berdasarkan pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang 28/2007, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut bunyi penggalan pasal tersebut:

”Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ... dikenai sanksi administrasi berupa denda ... sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.”

Namun, Bapak tenang saja. Alasannya, pada 25 Maret 2025, Ditjen Pajak (DJP) merilis Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. Melalui beleid ini, dirjen pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Sesuai dengan Diktum Ketiga KEP-79/PJ/2025, Dirjen pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penghapusan sanksi administratif ..., dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Relaksasi ini masih selaras dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP dan Pasal 179 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 yang menyatakan bahwa dirjen pajak secara jabatan dapat menghapuskan sanksi administratif melalui keputusan dirjen pajak.

Adapun sesuai dengan KEP-79/PJ/2025, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi yang bertepatan dengan libur nasional, yakni Nyepi dan Lebaran, yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Namun, perlu diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi administratif ini hanya berlaku sampai 11 April 2025. Jadi, masih ada kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Jika Bapak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih dari 11 April 2025, sanksi administrasi dikenakan dan STP akan diterbitkan.

Demikian jawaban dari saya, selamat liburan dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pak!

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, konsultasi, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli