Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Libur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?

A+
A-
6
A+
A-
6
Libur Lebaran Bikin Telat Lapor SPT, Surat Tagihan Pajak Pasti Terbit?

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Niko dari Surabaya. Saya belum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena kesibukan dan berencana berlibur saat lebaran. Saya khawatir tidak ada sinyal saat liburan. Apakah saya akan dikenai sanksi jika terlambat melapor? Takutnya nanti bakal terbit Surat Tagihan Pajak (STP). Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Niko. Apabila merujuk pada Pasal 3 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib orang pribadi tahun paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025.

Berdasarkan pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang 28/2007, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berikut bunyi penggalan pasal tersebut:

”Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ... dikenai sanksi administrasi berupa denda ... sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.”

Namun, Bapak tenang saja. Alasannya, pada 25 Maret 2025, Ditjen Pajak (DJP) merilis Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. Melalui beleid ini, dirjen pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Sesuai dengan Diktum Ketiga KEP-79/PJ/2025, Dirjen pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Penghapusan sanksi administratif ..., dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Relaksasi ini masih selaras dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a UU KUP dan Pasal 179 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 yang menyatakan bahwa dirjen pajak secara jabatan dapat menghapuskan sanksi administratif melalui keputusan dirjen pajak.

Adapun sesuai dengan KEP-79/PJ/2025, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi yang bertepatan dengan libur nasional, yakni Nyepi dan Lebaran, yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Namun, perlu diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi administratif ini hanya berlaku sampai 11 April 2025. Jadi, masih ada kelonggaran waktu untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. Jika Bapak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih dari 11 April 2025, sanksi administrasi dikenakan dan STP akan diterbitkan.

Demikian jawaban dari saya, selamat liburan dan jangan lupa lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Pak!

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, konsultasi, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, PPh, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Form SPT Tahunan Jadi Seragam, Detail Harta yang Diisi Makin Banyak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin