Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mampir di Lounge Bandara, Makanannya Kena PBJT atau PPN?

A+
A-
3
A+
A-
3
Mampir di Lounge Bandara, Makanannya Kena PBJT atau PPN?

Sejumlah calon penumpang pesawat komersial menunggu keberangkatan di ruang tunggu Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

LIBUR panjang Nyepi dan Idulfitri tentu banyak dimanfaatkan masyarakat pulang ke kampung halaman. Banyak pula masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut untuk travelling. Terdapat banyak moda transportasi yang bisa jadi pilihan, salah satunya pesawat udara.

Untuk memanjakan para penumpangnya, maskapai penerbangan kerap menyediakan lounge sebagai ruang tunggu bagi penumpang tertentu. Umumnya, lounge bisa diakses oleh penumpang dengan tiket kelas tertentu, pemegang kartu kredit tertentu, atau penumpang yang membayar untuk layanan tersebut.

Berbeda dengan ruang tunggu umum, lounge ditunjang dengan berbagai keistimewaan dan layanan tambahan. Layanan tambahan itu di antaranya adalah sajian makanan dan minuman yang biasanya berkonsep self service seperti buffet.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Namun, makanan dan minuman yang disediakan pada lounge merupakan objek PPN bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan ini terlihat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.” bunyi Pasal 51 ayat (2) huruf d UU HKPD.

Ketentuan pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan lounge juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Pasal 4 ayat (4) huruf c dan ayat (5) beleid itu menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disediakan lounge dikenakan PPN.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [salah satunga makanan dan minuman yang disediakan lounge] dikenai PPN,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.

Sebagai informasi, penyediaan makanan dan minuman pada restoran dan penyedia jasa boga atau katering merupakan objek dari PBJT atas makanan dan minuman. Adapun PBJT atas makanan dan minuman merupakan nomenklatur baru dari pajak restoran dalam UU HKPD.

Restoran dalam konteks PBJT adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi 10%.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Lebih lanjut, berdasarkan PMK 70/2022, penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat makanan dan minuman justru dikenakan PPN bukan PBJT. Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak.

Pertama pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak sematamata menjual makanan dan/atau minuman. Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lounge bandara, PPN, pajak daerah, PBJT, UU HKPD, peraturan pajak, nasional, UU PPN, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial