Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mitigasi Risiko, Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dapat Tax Holiday?

A+
A-
5
A+
A-
5
Mitigasi Risiko, Apa yang Harus Dilakukan Setelah Dapat Tax Holiday?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Emma. Saya merupakan staf pajak di suatu perusahaan pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Saat ini, kami hendak mengajukan permohonan fasilitas tax holiday atas rencana investasi pada bidang usaha kami yang berkaitan dengan industri pionir. Sebab, berdasarkan penilaian internal, perusahaan kami telah memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang ada.

Namun demikian, kami masih ragu karena belum mendapatkan gambaran tentang tahapan selanjutnya apabila kami berhasil mendapatkan fasilitas tersebut. Pertanyaan saya, apa yang harus kami lakukan setelah mendapatkan fasilitas tax holiday? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Emma, Tangerang Selatan.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Emma. Perlu diketahui bahwa pertanyaan yang Ibu sampaikan sangat penting dalam konteks pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Sebab, terdapat berbagai tahapan yang masih harus dilalui meskipun wajib pajak telah mendapatkan tax holiday. Tahapan tersebut harus dipahami sedari awal agar perusahaan dapat memitigasi risiko yang ada.

Untuk memahami hal tersebut, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No. 69 Tahun 2024 (PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024). Dalam beleid tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai gambaran umum proses pengajuan fasilitas tax holiday sebagai awalan sebelum menjawab pertanyaan Ibu.

Proses Pengajuan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat diberikan fasilitas tax holiday. Namun, untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus memenuhi kriteria sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024. Adapun penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut dilakukan secara daring melalui sistem online single submission (OSS).

Apabila telah memenuhi kriteria, wajib pajak dapat lanjut ke tahapan pengajuan permohonan fasilitas tax holiday di sistem OSS sesuai Pasal 4 ayat (4) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024. Jika permohonan tersebut disetujui, wajib pajak akan diterbitkan keputusan tentang pemberian fasilitas tax holiday yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Dalam konteks pertanyaan Ibu, dapat kami pahami bahwa pertanyaan yang disampaikan merujuk pada hal yang harus dilakukan setelah perusahaan Ibu mendapatkan keputusan tentang pemberian fasilitas tax holiday dari BKPM tersebut.

Tiga Kewajiban Perusahaan

Lalu, apa saja yang harus dilakukan setelah perusahaan Ibu mendapatkan keputusan tersebut? Secara garis besar terdapat 3 hal yang harus dilakukan setelah perusahaan Ibu mendapatkan keputusan pemberian tax holiday dari BKPM. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024, antara lain.

Pertama, menyampaikan laporan realisasi penanaman modal setiap 1 tahun kepada dirjen pajak dan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melalui OSS. Pelaporan tersebut dilakukan sejak saat perusahaan Ibu menerima keputusan dari Kepala BKPM mengenai pemberian tax holiday sampai dengan saat mulai berproduksi komersial (SMBK). Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat (2) huruf a PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024.

Kedua, mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tax holiday setelah SMBK. Perlu digarisbawahi, meskipun perusahaan Ibu nantinya telah diberikan keputusan tentang pemberian fasilitas tax holiday dari BKPM, perusahaan Ibu tidak serta merta dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan Ibu perlu mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas sesuai Pasal 12 PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024.

Adapun setelah permohonan pemanfaatan tersebut disampaikan, dirjen pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan dapat atau tidaknya fasilitas tax holiday dimanfaatkan.

Dengan begitu, hal ketiga yang harus dilakukan adalah mempersiapkan beragam aspek dalam rangka pemeriksaan lapangan, termasuk persiapan dokumen yang relevan.

Dalam konteks perusahaan Ibu, setidaknya terdapat 4 kegiatan pemeriksaan yang dapat dijadikan acuan persiapan dokumen sesuai Pasal 13 ayat (2) PMK 130/2020 s.t.d.t.d PMK 69/2024 berikut ini:

  1. penentuan mengenai SMBK;
  2. pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada SMBK;
  3. pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama; dan
  4. pengujian pemenuhan ketentuan mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sebelum SMBK.

Nantinya, salah satu output dari kegiatan pemeriksaan tersebut adalah keputusan pemanfaatan fasilitas tax holiday yang akan diterbitkan oleh menteri keuangan.

Lantas, apabila perusahaan Ibu berhasil mendapatkan keputusan pemanfaatan tersebut, perlu diperhatikan bahwa masih terdapat kewajiban yang perlu dilakukan, antara lain (i) menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, (ii) melaksanakan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak kepada pihak lain, hingga (iii) menyampaikan laporan realisasi produksi setiap 1 tahun kepada dirjen pajak dan kepala BKF.

Sebagai informasi, terdapat ketentuan teknis dan praktik di lapangan berkenaan dengan uraian di atas yang belum tergambar dengan komprehensif dalam regulasi.

Untuk mengetahui lebih dalam terkait hal tersebut, Ibu dapat mengikuti seminar yang akan diadakan pada 18 Maret 2025 di Menara DDTC. Seminar ini akan membahas prospek dan strategi pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia di era global minimum tax (GMT). Simak ‘Apa Itu Global Minimum Tax?

Melalui seminar tersebut, Ibu tidak hanya memperdalam pembahasan di atas, tetapi juga akan memperoleh informasi yang lebih komprehensif mencakup peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan yang perlu perusahaan Ibu persiapkan.

Selain itu, pada acara seminar ini DDTC Fiscal Research & Advisory juga akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Dengan begitu, para peserta seminar bisa berdiskusi langsung dengan para profesional DDTC terkait beragam menu insentif perpajakan. Simak juga ‘Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, insentif pajak, fasilitas pajak, tax allowance, PMK 69/2024, tax holiday, SMBK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 03 April 2025 | 10:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Selasa, 01 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial