Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Nicola Willis memastikan pemerintah Selandia Baru akan memasukkan kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok pekerja pada tahun ini.

Willis mengatakan pemerintah akan memastikan masyarakat dapat melewati situasi perekonomian yang sedang sulit. Kebijakan insentif pajak tersebut akan masuk dalam APBN 2024.

"Fokusnya ialah keringanan PPh yang ditujukan untuk kelompok pekerja berpenghasilan menengah dan rendah. Keringanan ini akan bermakna, walaupun tidak terlalu besar," katanya dalam pidato pra-APBN, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Willis memperkirakan paket insentif pajak tersebut meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga.

Dia menjelaskan pemberian insentif pajak kepada keluarga berpendapatan rendah dan menengah akan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran secara hati-hati sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

Partai Nasional yang dipimpin Willis telah berkampanye terkait dengan pemotongan pajak di tengah masyarakat yang mengalami tekanan karena kenaikan biaya hidup. Pemerintah pun akan memastikan APBN berfokus pada kelompok menengah yang terjepit.

Baca Juga: Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Dia menilai peningkatan ambang batas PPh akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

"Keringanan pajak akan berdampak baik bagi perekonomian kita," ujarnya seperti dilansir 1news.co.nz. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selandia baru, pajak, pajak internasional, pekerja berpenghasilan menengah, keringanan pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan